Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di KTP, Dukcapil Kemendagri Jelaskan Syarat hingga Dampaknya

Berikut cara ganti foto KTP dan tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dukcapil Kemendagri ungkap syarat dan dampaknya.

Editor: Hefty Suud

Cara ganti foto di KTP

Selain tanda tangan, data lainnya di KTP bisa diganti seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, golongan darah, agama, status perkawinan, dan pekerjaan.

Baca juga: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang di Luar Kota Tanpa Pulang Kampung Dulu, Ikuti 3 Langkah ini

Nadila Suhendar (19) yang viral di media sosial karena foto KTP tertawanya.
Nadila Suhendar (19) yang viral di media sosial karena foto KTP tertawanya. (KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)

Bahkan foto KTP juga bisa diubah.

Melansir Kompas.com, Minggu (9/1/2022), alasan foto KTP yang bisa diganti adalah sebagai berikut:

  • Jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
  • Boleh diganti ketika akan mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Perlu dicatat, jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri.

Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat.

Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Untuk ganti foto KTP hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Ganti Tanda Tangan hingga Foto di KTP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved