Berita Lamongan
Terjerat Kasus Korupsi Proyek Urukan Tanah, Eks Kepala Dinas DTPHP Lamongan Dijebloskan ke Lapas
Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rujito dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Menurut Jaksa Pemerhati, Dedy Koesnomo ini adalah kasus pengurugan tahun 2017. Dan ada 2 tersangka, infomasi dari penyidik, satu tersangka masih sakit. Dan rencananya minggu depan akan dilimpahkan
"Yang saat ini yang masuk tahap 2 adalah Pak Rujito, yang hari ini kita limpahkan ke Kejari Lamongan. Pada waktu itu beliaunya sebagai PPK dan menjabat sebagai sekretaris Dinas Pertanian, " kata Dedy.
Sementara itu, satu dari dua pengacara tersangka, Prayogo Laksono dikonfirmasi Surya.co.id mengatakan,
kliennya berstatus tersangka dan hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh kejaksaan negeri lamongan.
Kasusnya yang disangkakan, yaitu Undang - undang Tipikor Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55.
Prayogo enggan membeberkan kronologi kasus hingga menyeret kliennya sebagai tersangka.
"Karena itu materi pokok perkara yang akan kita sampaikan di persidangan untuk pembelaan, bagian dari materi pembelaan kita. Saat ini kami masih belum bisa mempublikasikan," katanya.(Hanif Manshuri)
Kumpulan Berita Lamongan terkini