Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Terjerat Kasus Korupsi Proyek Urukan Tanah, Eks Kepala Dinas DTPHP Lamongan Dijebloskan ke  Lapas

Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan,  Rujito dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Mantan Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rujito saat hendak dibawa Lapas kelas II B Jalan Soemargo, Rabu (12/1/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten LamonganRujito dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1/2022), sore ini.

Rujito ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tanah di Kantor Dinas pertanian di Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam, saat itu ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dugaan korupsi yang ditanggung Rujito ini masih akan menyeret seorang lagi sebagai calon tersangka.

Ketika proyek pengurukan dilaksanakan,  Rujito juga sebagai Sekretaris Dinas. Dan dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan ada kerugian negara 

Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksin Booster Gratis di PeduliLindungi, Ada Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Ketiga

Sementara dalam kasus pekerjaan pengurukan lahan kantor dikerjakan oleh  salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan, hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE) tersebut.

Pemerintah Lamongan telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1.496 miliar  dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.

Kasi Pidsus, Anton W didampingi Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro mengugkapkan, pihak telah menerima pelimpahan berkas tahap dua atas tersangka Rujito.

"Kasusnya tindak pidana dugaan korupsi terkait pengurukan. Modusnya kekurangan volume tanah yaitu tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara, " kata Anton, Rabu (12/1/2022).

Ada kerugian negara sebesar Rp 564 juta, karena adanya kekurangan volume  tanah pengurukan.

Apa kemungkinan ada tersangka lain ? diplomatis Anton mengatakan,  bahwa  korupsi biasanya tidak bisa sendiri. "Kita tunggu saja biar ada kejutannya," katanya

Yang jelas, katanya, untuk hari ini pihaknya  menerima penyerahan tahap 2  dan tetap akan menginventarisir berapa saksi dan materi sangkaan.

Karena yang meneliti adalah Jaksa dari kejaksaan tinggi. Tapi karena lokus peristiwa di sini (Lamongan, red). "Maka hari ini dilimpahkan ke kami," katanya.

Pihaknya masih punya waktu untuk mengungkap sebelum dilimpahkan ke me persidangan,  apakah akan ada tersangka lain atau tidak.

Yang jelas, hari ini diterima berkas tahap 2 dan akan bisa dilihat nanti bagaimana fakta persidangan "Ancaman minimal 4 tahun," katanya.

Menurut Jaksa  Pemerhati, Dedy Koesnomo ini adalah kasus pengurugan tahun 2017. Dan ada 2 tersangka, infomasi dari penyidik,  satu tersangka  masih sakit. Dan rencananya minggu depan akan dilimpahkan

"Yang saat ini yang masuk tahap 2 adalah Pak Rujito, yang hari ini kita limpahkan ke Kejari Lamongan. Pada waktu itu beliaunya sebagai PPK dan menjabat sebagai sekretaris Dinas Pertanian, " kata Dedy.

Sementara itu, satu dari dua pengacara tersangka, Prayogo Laksono dikonfirmasi Surya.co.id mengatakan, 
kliennya berstatus  tersangka dan hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh kejaksaan negeri lamongan.

Kasusnya yang disangkakan, yaitu Undang - undang  Tipikor Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55.

Prayogo enggan membeberkan kronologi kasus hingga menyeret kliennya sebagai tersangka.

"Karena itu materi pokok perkara yang akan kita sampaikan di persidangan untuk pembelaan, bagian dari materi pembelaan kita. Saat ini kami masih belum bisa mempublikasikan," katanya.(Hanif Manshuri)

Kumpulan Berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved