Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pengacara Penendang Sesajen Sebut Kliennya Tak Bikin Konten, Murni Relawan Korban Erupsi Semeru

Moh Habib Al Qutbhi pengacara Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa waktu lalu

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Pelaku penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus (34) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).  

Kemudian, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap perihal pembuatan konten video oleh pelaku, hingga tersebar dan viral di medsos sejak sepekan lalu.

Berdasarkan pemeriksaan awal dari tersangka. Video tersebut memang dibuat oleh tersangka menggunakan ponsel pribadinya.

Tapi dengan bantuan teman, untuk merekamkan aksinya yang berdurasi sekian menit.

Sedangkan, perihal kepastian waktu aksinya dalam video tersebut, dilakukan tersangka pada Sabtu (8/1/2022).

Lalu disebar ke sejumlah grup WhatsApp (WA) yang terdapat dalam ponsel tersangka.

"Istilahnya bukan mengunggah. Tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," pungkas Totok.

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved