Berita Entertainment
Tak Bisa Kupas Salak, Nia Ramadhani Malah Jago Rakit Sendiri Bong Alat Isap Sabu, Bukti Pecandu?
Nia Ramadhani meski tak bisa kupas salak tapi jago rakit sendiri bong alat isap sabu, bukti ia seorang pecandu?
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Nia Ramadhani sempat memuncaki trending topic Twitter di Indonesia gara-gara sebuah kejadian kala ia makan bersama sang suami.
Bagaimana tidak, Nia Ramadhani ternyata tak bisa melakukan hal yang sangat sederhana bagi kebanyakan orang, yakni mengupas salak.
Momen langka ini terekam dalam postingan Instagram Story Ardi Bakrie, @ardibakrie.
Video tersebut lantas diunggah ulang akun fanbase Nia Ramadhani, @niaramadhani_update, pada Senin (23/10/2019).
Dilansir dari Tribun Jabar, video Nia Ramadhani tak tahu bagaimana cara mengupas salak pun kala itu sempat viral di medsos.
Bahkan Nia Ramadhani yang tak tahu bagaimana cara mengupas salak tersebut mendatangkan berbagai komentar lucu netizen.
Baca juga: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Gaya Istri Ardi Bakrie Selama Sidang Disorot, Ini Potretnya
Namun, di balik sikap polos tersebut, ternyata Nia Ramadhani malah jago merakit sendiri alat isap sabu-sabu.
Bahkan alat isap sabu-sabu tersebut ia gunakan secara bergantian bersama suaminya, Ardi Bakrie.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," kata Muhammad Damis.

Karena itu, Damis menilai Nia Ramadhani dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Majelis hakim pun memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman penjara setahun, bukan rehabilitasi.
"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu."
"Karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis."
"Yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.