Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Gelar Sidak, Satpol PP Kota Malang Temukan Dua Warung Makan yang Menjual Daging Anjing

Warga resah, Satpol PP Kota Malang pun menggelar sidak, petugas temukan dua warung makan yang menjual daging anjing.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pengelola warung makan saat menandatangani surat pernyataan dalam kegiatan sidak warung makan menjual daging anjing, yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang, Senin (17/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terima aduan masyarakat terkait daging anjing konsumsi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang gelar sidak di warung makan menjual daging anjing, Senin (17/1/2022).

Ada tiga lokasi warung makan yang disidak oleh Satpol PP Kota Malang. Yaitu, warung makan di Jalan Pisang Candi Kecamatan Sukun, warung makan di Jalan Raden Panji Suroso Kecamatan Blimbing, dan warung makan di Jalan Lapangan Rampal Kecamatan Klojen.

Dalam kegiatan itu, petugas Satpol PP Kota Malang memberikan sosialisasi larangan penjualan beberapa daging hewan, seperti daging anjing, daging kucing, biawak dan tikus.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.

"Jadi, kami menerima banyak aduan masyarakat, termasuk laporan dari pecinta satwa. Selain itu, hal tersebut dilarang oleh UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bahwasannya untuk penjualan daging anjing, kucing, dan lain sebagainya bukan untuk dikonsumsi. Dan dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan membuat regulasi terkait hal itu," ujar Rahmat Hidayat kepada TribunJatim.com.

Dari tiga warung makan yang disidak, Satpol PP Kota Malang menemukan adanya penjualan daging anjing di dua warung.

Setelah itu, petugas Satpol PP Kota Malang memberikan surat pernyataan kepada pengelola warung makan. Agar tidak menjual daging hewan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

"Usai kami lakukan sosialisasi, pengelola warung makan pun taat. Dan mereka berjanji, untuk segera mengganti menu dan tidak lagi menjualnya," terangnya.

Rahmat Hidayat juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan sidak tersebut.

"Kami akan cari tempat-tempat warung makan yang masih berjualan (daging anjing). Apabila mereka tidak taat, maka akan kita tindak izin usahanya, atau kami kenakan sanksi administrasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved