Nobar Piala Dunia 2026 di Malang Harus Berizin, Pemkot: Langsung ke TVRI

Pemerintah Kota Malang memastikan tidak akan menggelar acara nonton bareng (nobar) resmi pertandingan Piala Dunia 2026. 

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Benni Indo
ATURAN NOBAR - Pemilik sebuah warung menyelenggarakan nonton bareng pertandingan sepak bola. Pemerintah Kota Malang memastikan tidak akan menggelar acara nonton bareng atau nobar pertandingan Piala Dunia 2026. Pemkot Malang hanya memberikan informasi kepada masyarakat terkait tata cara dan perizinan penyelenggaraan nobar yang telah ditetapkan pihak penyiar resmi, Rabu, (27/5/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Malang memastikan tidak menggelar nobar resmi Piala Dunia 2026
  • Seluruh izin nobar komersial dan non-komersial harus diajukan langsung ke TVRI. 
  • Hotel dan pelaku usaha mulai mempertimbangkan biaya lisensi sebelum mengadakan nobar.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang memastikan tidak akan menggelar acara nonton bareng (nobar) resmi pertandingan Piala Dunia 2026

Pemkot Malang hanya memberikan informasi kepada masyarakat terkait tata cara dan perizinan penyelenggaraan nobar yang telah ditetapkan pihak penyiar resmi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, Nur Widianto mengatakan hingga saat ini belum ada rencana dari Pemerintah Kota Malang untuk menyelenggarakan nobar secara resmi.

“Kalau Pemkot Malang menyelenggarakan nobar, sampai sekarang belum ada rumusan,” kata Nur Widianto, Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, akun media sosial maupun kanal informasi milik Pemerintah Kota Malang selama ini hanya membantu menyebarkan informasi resmi dari TVRI sebagai pemegang hak siar resmi. 

Baca juga: Timnas Argentina Lega Jelang Piala Dunia 2026, Lionel Messi Tegang Otot Bukan Cedera

Pemkot Malang Hanya Sosialisasikan Mekanisme Nobar

Ia menjelaskan TVRI melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah meminta pemerintah daerah membantu menginformasikan tata cara pelaksanaan nobar kepada masyarakat.

“TVRI sebagai official broadcast meminta bagaimana tata cara melakukan nobar diinformasikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot Malang saat ini lebih berfokus memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang ingin mengadakan kegiatan nobar, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial. 

Nur menegaskan seluruh proses perizinan nobar dilakukan langsung melalui pihak TVRI dan bukan melalui Dinas Kominfo Kota Malang.

“Bagi para penyelenggara atau yang ingin menggelar nobar harus menghubungi pihak TVRI. Tidak bisa ke Kominfo,” katanya.

Baca juga: Daftar Skuad Timnas Kolombia di Piala Dunia 2026, Luis Diaz dan Kolega Pesaing Terberat Portugal

Ada Dua Kategori Nobar Piala Dunia 2026

Ia menjelaskan terdapat dua kategori penyelenggaraan nobar, yakni komersial dan non-komersial. Untuk kategori komersial, kegiatan nobar dapat diselenggarakan di tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga coworking space. 

Sedangkan nobar non-komersial dapat dilaksanakan di fasilitas publik seperti alun-alun, taman kota, maupun balai desa. 

Nur mengatakan pihaknya juga tidak memiliki data terkait jumlah hotel, kafe, atau tempat usaha yang telah mengajukan izin penyelenggaraan nobar. Sebab seluruh proses administrasi dan perizinan ditangani langsung oleh pihak TVRI.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved