Virus Corona
Syarat-syarat Vaksinasi Booster untuk Ibu Hamil, Bakal Pakai Jenis Vaksin Apa? ini Kata Kemenkes
Pemerintah memutuskan memperbolehkan ibu hamil vaksinasi Covid-19. Lantas, apakah ibu hamil dapat vaksin booster?
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memutuskan memperbolehkan ibu hamil vaksinasi Covid-19.
Lantas, apakah ibu hamil dapat vaksin booster?
Berikut ulasannya dilansir dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Baca juga: 2 Cara Dapat Vaksin Booster Gratis untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Wajib Sudah 6 Bulan Suntik Dosis 1-2
Syarat vaksinasi booster untuk ibu hamil
Melansir laman Kemenkes, ibu hamil bisa mendapatkan vaksin booster, tetapi dengan beberapa persyaratan.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut dituliskan vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna.
Selain itu, vaksinasi bisa menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac.
Pemberian vaksin disesuaikan dengan ketersediaan.
Baca juga: Mengenal Efek Samping Booster Sinovac, Pfizer hingga Zifivax, Lihat Takarannya untuk Dosis Ketiga
Sebelumnya, pemberian vaksin dosis ke-1 diberikan mulai trimester kedua kehamilan dan untuk dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Disebutkan juga dalam SE bahwa vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Berdasarkan petunjuk teknis, berikut ini syarat-syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksinasi Covid-19:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu