Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Syarat-syarat Vaksinasi Booster untuk Ibu Hamil, Bakal Pakai Jenis Vaksin Apa? ini Kata Kemenkes

Pemerintah memutuskan memperbolehkan ibu hamil vaksinasi Covid-19. Lantas, apakah ibu hamil dapat vaksin booster?

Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi syarat vaksinasi booster untuk ibu hamil. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memutuskan memperbolehkan ibu hamil vaksinasi Covid-19.

Lantas, apakah ibu hamil dapat vaksin booster?

Berikut ulasannya dilansir dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: 2 Cara Dapat Vaksin Booster Gratis untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Wajib Sudah 6 Bulan Suntik Dosis 1-2

Syarat vaksinasi booster untuk ibu hamil

Melansir laman Kemenkes, ibu hamil bisa mendapatkan vaksin booster, tetapi dengan beberapa persyaratan.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut dituliskan vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna.

Selain itu, vaksinasi bisa menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac.

Pemberian vaksin disesuaikan dengan ketersediaan.

Baca juga: Mengenal Efek Samping Booster Sinovac, Pfizer hingga Zifivax, Lihat Takarannya untuk Dosis Ketiga

Sebelumnya, pemberian vaksin dosis ke-1 diberikan mulai trimester kedua kehamilan dan untuk dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Disebutkan juga dalam SE bahwa vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Berdasarkan petunjuk teknis, berikut ini syarat-syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksinasi Covid-19:

- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius

- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg

- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved