Berita Madura
Jadi Budak Narkoba, Pria di Sumenep Pasrah Ditangkap Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya
Abdurrahman, warga Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep ditangkap Satresnarkoba Polres sumenep pada hari Senin (16/1/2022) pukul 16.00 WIB.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Abdurrahman, warga Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Senin (16/1/2022) pukul 16.00 WIB.
Pria berusia 36 Tahun ini ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan penangkaoan itu dan kini berstatus sudah jadi tersangka.
"Tempat kejadiannya itu di teras rumah milik Ayyub, tepatnya di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Sindikat Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polda Jatim, Menyaru Sebagai Petugas Telkom, 1 Pelaku Ditembak
Dari tangan tersangka Syd. Abdurrahman katanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang sudah disita tersebut, di antaranya dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,43 gram, ± 0,37 gram.
"Kalau berat keseluruhan 0,80 gram," ungkapnya.
Selain itu, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, satu unit HP merk Redmi warna putih kombinasi Gold dan satu unit sepeda motor merk Yamaha XRIDE warna biru No.Pol: DK-3534-KAV berikut STNKnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Kumpulan berita Madura terkini