Berita Nganjuk
Nasib Apes Pria Kertosono, Terima Paket Pesanan Malah Dicokok BNNK Nganjuk, Apa Isi Paketnya?
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk amankan NEP (42) warga asal Kecataman Kertosono Kabupaten Nganjuk. Ini setelah NEP memesan
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk amankan NEP (42) warga asal Kecataman Kertosono Kabupaten Nganjuk. Ini setelah NEP memesan secara online dengan aplikasi tertentu dan menerima kiriman paket berisi narkotika jenis Amphetamin seberat 10,12 gram dari Negara Jerman.
Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto menjelaskan, Amphetamin tersebut merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu.
"Tersangka NEP sendiri kami amankan di rumahnya dengan barang bukti paket bahan baku pembuatan sabu-sabu tersebut," kata Bambang Sugiharto, Selasa (18/1/2022).
Dikatakan Bambang Sugiharto, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Jatim dan BNNP Jatim terkait rencana pengiriman narkotika golongan 1 dari luar negeri dengan alamat tujuan Kertosono Nganjuk.
Baca juga: Dinkes Gresik Bubarkan Swab Antigen Calon Pekerja Tanpa Izin di Terminal Bunder, Terungkap Alasannya
Setelah memastikan informasi tersebut, menurut Bambang, pihaknya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Pemberantasan BNNK Nganjuk juga bekerjasama dengan jasa pengiriman barang yang ada di Kecamatan Kertosono untuk memastikan pengiriman paket tersebut yang diterima langsung oleh pemesan barang yakni tersangka NEP.
"Tim Pemberantasanpun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NEP di rumahnya, dan yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Bambang Sugiharto.
Dari tangan tersangka NEP, ungkap Bambang Sugiharto, petugas BNNK Nganjuk mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan 1 jenis Amphetamine dengan berat 10,12 gram, laptop, ponsel, buku rekening dan ATM.
“Tersangka mengaku barang tersebut akan digunakan sendiri dan tidak diedarkan kepada orang lain. Dan keterangan tersebut masih terus kami dalami,” ujar Bambang Sugiharto.
Selain itu, tambah Bambang, tersangka juga mengaku kalau barang tersebut digunakan untuk dopping atau penyemangat kerja. Namun petugas masih melakukan penyelidikan berlanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika golongan 1 di wilayah Kabupaten Nganjuk kiriman dari Luar Negeri itu, apalagi barang bukti yang disita cukup banyak.
Dan tersangka, imbuh Bambang, akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman paling ringan enam tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bambang Sugiharto. (aru/Achmad Amru Muiz)
Kumpulan berita Nganjuk terkini