Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Terjawab 'CPNS 2022 Diadakan atau Tidak?' Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan penjelasan soal CPNS 2022 diadakan atau tidak. Sebut Pemerintah fous melakukan rekrutmen PPPK.

Editor: Hefty Suud
KAPUSPEN KEMENDAGRI/BACHTIAR
Ilustrasi - Jawaban Menpan RB Tjahjo Kumolo  tentang rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022. 

Akan tetapi, tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Baca juga: Berapa Lama Masa Percobaan Peserta CPNS 2021 Pasca Lulus & Dapat NIP? Ada Sanksi Jika Undurkan Diri

Mengkaji kriteria fresh graduate yang ingin mendaftar PPPK

Tjahjo menambahkan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.

Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.

Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN tahun 2021 selesai.

Hal ini dikarenakan seleksi PPPK Guru tahap 2 baru selesai, dan tahap 3 akan segera digelar.

Namun demikian, Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam Seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum Seleksi CASN 2022 dimulai.

Baca juga: Dicari Admin Keuangan hingga Guru Kimia, Lowongan Kerja Surabaya 18 Januari 2022, Ini Persyaratannya

Baca juga: Lowongan Kerja 2022 PT Siantar Top untuk Lulusan SMA/SMK - S1, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Gajinya

 Jabatan yang dapat diisi PNS dan PPPK

PNS.
Ilustrasi jabatan PNS. (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Selain kebijakan untuk pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Tjahjo mengungkapkan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

"Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi seleksi CASN 2022 ini," ungkap Tjahjo.

Rekrutmen tenaga honorer

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved