Berita Surabaya
Curi Dompet Dalam Truk, Warga Gresik Hanya Mendapat Uang Rp 75 Ribu dan Tertangkap Polisi
Jajaran Polsek Duduksampean berhasil menggagalkan pencurian yang mengincar truk yang parkir di tepi jalan Raya Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampeyan
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Jajaran Polsek Duduksampean berhasil menggagalkan pencurian yang mengincar truk yang parkir di tepi Jalan Raya Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik. Apesnya, pelaku hanya mendapatkan dompet berisi Rp 75.000 dari dalam bagasi truk yang dikemudikan Sumingan (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, anggota yang sedang patroli usai subuh berhasil menangkap Subakir, warga Karangkiring, Kecamatan Dukun.
Modusnya, pelaku membawa kunci T sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat dari wilayah Surabaya. Sampai di lokasi kejadian, yang sekiranya aman, tersangka Subakir bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Dino menjaga di atas motor.
Aksi pencurian tersebut dilaksanakan sekitar pukul 03.30 WIB, saat truk pinggir di tepi Jalan Raya Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik. Pelaku mencuri dalam Kabin Truck Hino Nopol AA 1997 CA yang kaca pintunya tidak tertutup.
Baca juga: Tak Hanya Jadi Pengendali Banjir di Surabaya, Bozem Karangpoh Juga Diharapkan Jadi Tempat Wisata
Dan dalam aksi pencurian tersebut, tersangka hanya mendapat sebuah dompet warna hitam berisi uang Rp 75.000, yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan lainnya pecahan Rp 5.000.
Apesnya, saat mencuri tersebut kepergok sopir yang terbangun dari tidur. Kemudian, berteriak maling dan petugas Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan yang sedang patroli. Melihat, gerak-gerik tersangka langsung membekuk tersangka Subakir. Sedangkan, Dino langsung kabur.
“Korban tidak menutup kaca mobil, sehingga terbuka. Tersangka Subakir saat melintas langsung mengambil dompet yang di dasboard truk. Korban yang memergoki aksi pencurian langsung berteriak maling. Dan anggota yang sedang patroli langsung menyergap tersangka,” kata Bambang Angkasa.
Tersangka beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membuka pintu kabin dan tongkat yang sudah diolesi lem untuk mengambil benda. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5, 5e juncto 53 KUHP,” katanya. (ugy/Sugiyono).
Kumpulan berita Gresik terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dompet-tersangka-sumingan-ditahan-di-mapolsek-duduksampean-akibat.jpg)