Berita Surabaya
Kerap Keliling Cari Sasaran di Pandegiling Surabaya, 2 Maling Motor asal Bangkalan Diringkus Polisi
Dua maling motor yang beraksi di wilayah Tegalsari Surabaya berhasil diringkus polisi. Keduanya berasal dari Bangkalan dan diketahui berinisial, FA (2
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua maling motor yang beraksi di wilayah Tegalsari Surabaya berhasil diringkus polisi.
Keduanya berasal dari Bangkalan dan diketahui berinisial, FA (21) asal Alas Kembang Desa Pakem, Burneh Bangkalan dan AH (26) asal Desa Budan, Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.
Keduanya pernah beraksi pada, Selasa, 05 Oktober 2021 pukul 04.30 WIB di rumah Jalan Pandegiling Tengah Surabaya.
Setelah berhasil, mereka juga beraksi kembali, Selasa 14 Desember 2021 pukul 05.00 WIB, di rumah Jalan Pandegiling (Belakang Pos) Surabaya.
"Modusnya, sama pelaku yang lain mereka lebih dulu berkeliling mencari sasaran. Kemudian, setelah menemukan motor yang diincar, pelaku merusak kunci setir sepeda motor dengan kunci T," jelas Kompol Adi Nugroho Kapolsek Tegalsari didampingi Kanit AKP Marji Waluyo, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Asyik Nonton Bola, Warga Gresik Mendadak Dengar Suara dan Dikira Kucing, Ternyata Motornya Hilang
Dari keduanya diamankan barang bukti, sebuah kunci T (dari Pelaku), STNK sepeda motor Vario 125 Nopol L-5990-BF, STNK sepeda motor Beat tahun 2018 warna Biru putih Nopol L-8113-CH.
Penangkapannya bermula, dari adanya laporan curanmor warga Pandegiling Tengah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut
"Begitu diketahui keberadaan pelakunya, penggerebekan dilakukan pada, Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cantikan, Bameh Bangkalan," tambah Dwi.
Baca juga: Ajak Ritual Jaranan di Dalam Kamar, Guru Tari di Kota Malang Cabuli dan Setubuhi Murid di Bawah Umur
Benar saja, pada saat diintrogasi mereka mengakui telah melakukan curanmor di Pandegiling Surabaya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya berupa kunci T dan rekaman CCTV dibawa ke Mapolsek Tegalsari.
"Keduanya juga mengaku jika dua sepeda motor tersebut dijual dengan harga 3 juta ke seseorang bernama AH. (DPO) di daerah Galis Bangkalan," pungkas Adi Nugroho.
Pelaku yang tertangkap karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan dijerat Pasal 363 KUHP. Polisi juga masih mengejar satu nama yang dinyatakan DPO.
Baca juga: Bawas Mahkamah Agung Tinjau PN Surabaya Terkait OTT KPK, Hakim Tinggi: Pemeriksaan Menyeluruh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polisi-menunjukkan-tersangka-dan-barang-bukti-kejahatan-kasus-pencurian-motor-di-pandegiling.jpg)