Berita Viral
Masalah Lain Arteria Dahlan, Tak Hanya Bahasa Sunda, Terlibat 'Pemalsuan' & Terancam 6 Tahun Penjara
Selain soal bahasa Sunda, anggota DPR RI Arteria Dahlan kini menjadi perhatian publik gegara pelat kendaraan.
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Arteria Dahlan tengah ramai diperbincangkan publik.
Ia menyedot perhatian publik karena kasus larangan pakai bahasa Sunda.
Rupanya bukan hanya bahasa Sunda saja, ia juga terlibat dugaan pemalsuan.
Bahkan, Arteria disebut terancam 6 tahun penjara.
Selain soal bahasa Sunda, anggota DPR RI Arteria Dahlan kini menjadi perhatian publik gegara pelat kendaraan.
Saat kasus larangan pakai bahasa Sunda bergulir, muncul lagi masalah lain yakni lima mobilnya menggunakan nomor pelat yang sama.
Sebelumnya Arteria Dahlan dianggap telah melukai orang Sunda, lantaran pernyataannya dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Bahkan Arteria meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat Kajati tersebut.
Kini, lima kendaraan mewah milik Arteria pun menjadi sorotan.
Baca juga: Intip Penanganan Ivestasi Bodong Memiles di Polda Jatim, Arteria D : Kedepankan Restoratif Justice
Lima kendaraan mewah milik anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menjadi topik perbincangan.
Pasalnya, kelima mobilnya yang terparkir di parkir basemen DPR itu berpelat nomor yang sama.
Terkait hal itu, Arteria pun memberi klarifikasinya.
Arteria membenarkan bahwa kelima mobil itu merupakan miliknya.
Ia menjelaskan, pelat nomor sama yang terpasang hanyalah tatakan.
"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan."
"Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," kata Arteria di Ruang Fraksi PDIP, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: DPR-RI Acungi Jempol Keberhasilan Polda Jatim, Arteria D : Kami Juga Melakukan Pengawalan
Disebutkan Arteria, bahwa tatakan itu hanya terpasang saat kendaraan terparkir di gedung DPR.
Sementara, pelat nomor kendaraan aslinya akan kembali dipasang saat berkendara, seperti pada umumnya.
Selain itu, Arteria juga mengaku patuh dengan aturan yang ada.
Ia menyebut publik bisa melihat kerja dan sikapnya saat bertugas di parlemen.
"Mudah-mudahan saya tertib, mudah-mudahan saya bisa disiplin," tambah dia.
Soal anggapan mobilnya mewah, Arteria menuturkan bahwa mobil-mobil itu miliki atas kerja kerasnya sebelum duduk di kursi DPR.
"Dan itu kalau dilihat mobil-mobil juga beberapa mobil yang katanya mewah itu kan pada saat saya sebelum jadi anggota DPR semua," kata dia.
Baca juga: Kembangkan Medical Tourism di RSUD dr Soewandhie, DPRD Surabaya Tinjau Gedung Baru 8 Lantai
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, lima kendaraan roda empat terparkir di parkiran basement Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Pantauan Tribun Network, kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan lambang DPR.
Lima mobil itu terparkir dengan posisi berdekatan satu sama lain.
Kelima mobil ini memiliki merek berbeda, yakni Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).
Tribunnetwork sempat mengonfirmasi keberadaan mobil ini kepada Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Yang bersangkutan menyebut masih akan melakukan pengecekan terhadap kepemilikan lima mobil mewah berpelat nomor sama tersebut.
"Saya cek," kata Indra ketika dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar dengan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Pelat nomor tersebut atas nama Anggota DPR RI Arteria Dahlan.
"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Terungkap Identitas Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Balikpapan, Ini Kronologi & Jumlah Korban
Terancam Penjara
Arteria Dahlan terancam dipenjara enam tahun karena dugaan kasus pemalsuaan pelat nomor kendaraan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak polisi mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan mewah milik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor sama terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.
Menurut Sugeng, tindakan yang dilakukan oleh Arteria diduga sebagai pelanggaran hukum.
Karena itu, Korps Bhayangkara diminta untuk segera mengusut kasus tersebut.
"Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di MKD.
Baca juga: Cara Cek NIK Valid atau Tidak via SMS dan WhatsApp, Dilengkapi Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar
Polisi tidak boleh diam. Harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
IPW, kata Sugeng, juga meminta Polri menindak jika nantinya ada oknum polisi yang terlibat di dalam dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Arteria Dahlan tersebut.
"Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," jelas Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda satu sama lainnya.
Sebaliknya, pelat nomor yang sama persis bisa disangka dalam dugaan pemalsuan.
"Pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.
Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum," ungkap Sugeng.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Vincentius)(Kompas.com/Nicholas Ryan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bukan Hanya Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Juga Terlibat Pemalsuan dan Disebut Terancam 6 Tahun