Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPR-RI Acungi Jempol Keberhasilan Polda Jatim, Arteria D : Kami Juga Melakukan Pengawalan

Komisi III DPR-RI dimanfaatkan untuk mengintip proses penanganan dan pengembangan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat melihat barang bukti uang 50 Miliar di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR-RI dimanfaatkan untuk mengintip proses penanganan dan pengembangan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.

Kasus yang diungkap Polda Jatim pada Jumat (3/1/2020) kemarin ternyata merugikan sedikitnya 264.000 orang member, dengan total kerugian uang member sekitar Rp 761 Milliar itu.

Salah satu Anggota DPR-RI Arteria Dahlan (44) mengaku terkejut dengan uang hasil sitaan praktik lancung berkedok investasi berbasis aplikasi tersebut.

Rp 128 Miliar bukan nominal kecil untuk ukuran kejahatan perdagangan, ia mengacungi jempol langkah taktis penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus ini.

"Bayangkan kalau tidak dilakukan upaya hukum paksa seperti itu, mungkin saja dana yang terselamatkan tidak sejumlah ini," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (28/1/2020).

Terungkapnya akal bulus pihak PT Kam and Kam hingga berhasil menyita uang ratusan miliaran itu diharapkan mampu menjamin hak masyarakat yang menjadi korban.

Persebaya Jadi Anak Tiri di Surabaya, Machfud Arifin: Siapapun Wali Kotanya Harus Mendukung

Ortu Mahasiswi Unesa Ingin Anaknya Studi di Wuhan Segera Kembali ke Lamongan, Siang Malam Terus Doa

FAKTA Asli Video Viral Wanita Jatuh & Meninggal saat Belanja, Bukan Terinfeksi Virus Corona, Hoaks

"Percayakan saja penegakkan hukumnya pada Polda Jatim, kami juga melakukan pengawalan," ucap Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia (DPP SPI) itu.

"Kita mohon, teman-teman bersabar
Kami juga berharap Polda Jatim memberikan fakta hukum yang berkepastian," pungkas Kuasa Hukum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) itu.

Sebelumnya, kasus itu berhasil diungkap Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved