Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi, 9.630 Butir Pil Koplo Disita

Nekat jadi pengedar pil koplo berbagai jenis, pemuda Probolinggo dibekuk polisi, 9 ribu lebih butir pil koplo disita petugas.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Nekat edarkan pil koplo, Dody Dwimarta (26) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini harus berurusan dengan polisi, Sabtu (22/1/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Nekat edarkan pil koplo, Dody Dwimarta (26) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini harus berurusan dengan polisi.

Dari tangan Dody, petugas mengamankan barang bukti ribuan butir pil koplo. 

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, pihaknya mengamankan ribuan paket obat atau pil yang belum terjual. 

Totalnya sekitar 9.630 butir, di antaranya 6.630 butir pil jenis Dextromethorphan dan 3.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl. 

Baca juga: Tergiur Untung, Pemuda di Lumajang Edarkan Pil Koplo, Pelanggannya Anak Balap Liar

"Penangkapan ini sebagai bentuk upaya kepolisian menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang," kata AKP Sudaryanto, Sabtu (22/1/2022). 

Ia menambahkan, pelaku disangkakan Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved