Berita Probolinggo
Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi, 9.630 Butir Pil Koplo Disita
Nekat jadi pengedar pil koplo berbagai jenis, pemuda Probolinggo dibekuk polisi, 9 ribu lebih butir pil koplo disita petugas.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Nekat edarkan pil koplo, Dody Dwimarta (26) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini harus berurusan dengan polisi.
Dari tangan Dody, petugas mengamankan barang bukti ribuan butir pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, pihaknya mengamankan ribuan paket obat atau pil yang belum terjual.
Totalnya sekitar 9.630 butir, di antaranya 6.630 butir pil jenis Dextromethorphan dan 3.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl.
Baca juga: Tergiur Untung, Pemuda di Lumajang Edarkan Pil Koplo, Pelanggannya Anak Balap Liar
"Penangkapan ini sebagai bentuk upaya kepolisian menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang," kata AKP Sudaryanto, Sabtu (22/1/2022).
Ia menambahkan, pelaku disangkakan Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/nekat-edarkan-pil-koplo-warga-desa-rondokuning-probolinggo-ditangkap-polisi.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											