Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Cara Memperpanjang SIM A B dan C, Cek Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Langkah Pembayarannya

Ingin memperpanjang SIM tapi masih bingung caranya? Simak berikut ini panduan atau cara memperpanjang SIM.

TRIBUNJATIM.COM/ADI SASONO
Ilustrasi SIM C. 

TRIBUNJATIM.COM - Ingin memperpanjang SIM tapi masih bingung caranya?

Simak berikut ini panduan atau cara memperpanjang SIM.

Termasuk biaya perpanjang SIM dilansir dari Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Perlu diketahui, masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun.

Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.

Baca juga: Total Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru 2021, Lihat Rincian dan Syaratnya

Biaya perpanjangan SIM

Biaya untuk perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Memperpanjang SIM online melalui website

Berikut cara memperpanjang SIM secara online via website:

- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

- Isi data permohonan SIM baru

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved