Berita Jatim
Polda Jatim Tegaskan Tangani Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Rudapaksa Secara Profesional
Polda Jatim menegaskan tangani kasus anak kiai di Jombang yang jadi tersangka rudapaksa gadis di bawah umur, secara profesional.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang putusan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang oleh pihak MSAT (46).
MSAT merupakan putra kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa gadis di bawah umur, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih proses untuk menanti praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat ditemui TribunJatim.com di ruangannya, Selasa (25/1/2022).
Apapun hasil sidang putusan nantinya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya tetap akan menjalankan mekanisme hukum yang telah bergulir secara profesional.
"Kami tetap harus melaksanakan proses tahap kedua yang harus kami serahkan ke JPU," tegasnya.
Terlepas dari rangkaian tahapan hukum tersebut, Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga ingin menekankan, kasus yang menjerat MSAT murni sebagai kasus tindak pidana yang tertuju pada sosok MSAT sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti.
Baca juga: Kuasa Hukum Anak Kiai Jombang Tersangka Rudapaksa Gadis Berstatus DPO Bantah Ada Upaya Penghadangan
"Dalam penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi daripada pesantren, maupun terkait dengan santri yang ada di ponpes tersebut," ungkapnya.
Oleh karena itu, Gatot berharap, tersangka bertindak secara kooperatif untuk menjalani proses hukum yang telah bergulir.
Yakni, dengan cara mengikuti dan mematuhi segala bentuk mekanisme hukum yang harus diikuti.
"Ini murni personal dari yang bersangkutan, di mana terhadap yang bersangkutan untuk patuh hukum, supaya memenuhi panggilan kita untuk kami serahkan ke kejaksaan, untuk tahap kedua," katanya.
Kemudian, terkait penetapan status sebagai DPO terhadap MSAT, Gatot mengungkapkan, penetapan status tersebut sudah melalui serangkaian prosedur tahapan hukum yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Terkait DPO, kami terbitkan, kalau disampaikan kami kemarin di lokasi pesantren yang bersangkutan tidak ada, otomatis kami mengeluarkan (surat) DPO untuk mencari yang bersangkutan," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, Deny Hariyatna, Kuasa Hukum MSAT, tetap melakukan upaya hukum lanjutan, bilamana praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang, ditolak.
Praperadilan yang diajukan MSAT ke pihak Pengadilan Negeri Jombang sejak Kamis (6/1/2022), akan memasuki sidang putusan pada Kamis (27/1/2022) mendatang.
"Saat ini sedang proses, putusannya Kamis. Ya masih ada upaya. Kalau kemungkinan terburuk ya. Kita mau melakukan upaya di level penuntutan, level persidangan. Gak ada soal buat kami," pungkasnya saat dihubungi TribunJatim.com.
Sekadar diketahui, berkas kasus rudapaksa yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Sedangkan, kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022).