Sosok Bupati Langkat yang Terjaring OTT & Ada Kerangkeng di Rumahnya, Ini Rincian Harta Kekayaannya
Simak profil Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang di rumahnya ditemukan kerangkeng manusia.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring OTT KPK.
Selain itu, ia diduga melakukan praktik perbudakan modern di rumahnya.
Pasalnya, ditemukan kerangkeng atau penjara manusia.
Bupati Langkat ini juga masuk daftar 10 kepala daerah terkaya.
Simak pula rincian harta kekayaan Terbit Rencana.
Baca juga: Penampakan Kerangkeng Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Ada Praktik Perbudakan Modern
Pascaterkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu, terungkap fakta mengagetkan.
Terbit ternyata memiliki kerangkeng manusia yang berada di belakang rumahnya.
Kerangkeng atau penjara manusia itu diketahui setelah KPK menggeledah rumah Terbit Rencana.
Terkait temuan itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menduga kerangkeng itu dipakai sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.
Para pengguna narkoba ini kemudian dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencang Peranginangin.
Seperti dilaporkan Tribun Medan, kerangkeng itu berukuran 6x6 dan telah digunakan selama 10 tahun.
Irjen Panca mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan Terbit Rencana itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.
Meski demikian, praktik rehabilitasi ini tidak memiliki izin hukum secara resmi.
"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ungkap Panca.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Kuasa Termohon Ajukan Pergantian Hakim dan Pemeriksaan Ulang Perkara

Lebih lanjut, Panca menyebut, praktik rehabilitasi ilegal itu berdiri lantaran pemerintah tak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.