Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Simak cara mengubah status BPJS Kesehatan mandiri menjadi BPJS Kesehatan Perusahaan. Berikut dokumen syarat yang harus disiapkan.

Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tulungagung, Ajeng Tyas Nurfita Marnu menggunakan JKN-KIS, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNJATIM.COM - Ketika diterima bekerja di salah satu perusahaan, maka kepesertaan BPJS seharusnya berubah, dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan Perusahaan.

Karena masyarakat tak bisa memiliki kepesertaan BPJS ganda, maka perubahan status harus segera dilakukan.

Pengubahan status kepesertaan ini tidaklah sulit. Karena Anda tak perlu mengurusnya sendiri, melainkan menyerahkan semua prosedur ke pihak perusahaan tempat Anda bekerja.

Melansir dari Kompas.com, berikut beberapa dokumen syarat untuk mengubah status BPJS Kesehatan mandiri menjadi perusahaan:

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ()

Pemindahan kepesertaan BPJS mandiri ke perusahaan

Adapun dokumen syarat untuk mengubah status BPJS Kesehatan Mandiri menjadi perusahaan adalah sebagai berikut:

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka 19 Lowongan Pekerjaan, Pendaftaran hingga 30 Januari 2022, Cek Syaratnya

Baca juga: Cara Mencairkan Dana JKP dan Klaim Saldo JHT, Ketahui Beda Manfaat JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi. Kartu BPJS mandiri asli dan fotokopi.
  • Bukti pembayaran tiga bulan terakhir yang menyatakan tak ada tunggakan pembayaran sama sekali.
  • Setelah semua bukti disiapkan, dan tak ada lagi tunggakan pembayaran di bulan berjalan, maka bawa semua dokumen ke HRD atau divisi di perusahaan tempat Anda bekerja yang bertugas mengurusi kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.
  • Nantinya pihak perusahaan yang akan mendaftarkan dan memvalidasi semua keperluan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga pencetakan kartu keluar dan sampai ke tangan Anda.

Melansir dari portal resmi BPJS Kesehatan, jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari beberapa golongan.

Yaitu PPU Penyelenggara Negara, prajurit, Polri, pejabat negara, kepala desa, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan PPU Badan Usaha.

Ketika Anda berhenti bekerja, pengubahan kepesertaan dari BPJS Perusahaan ke Mandiri juga bisa dilakukan dengan mudah.

Baca juga: Bisakah Anak 21 Tahun Masih Ikut BPJS Kesehatan Orangtua? ini Aturan dan Perpanjang Masa Keanggotaan

Masyarakat Pamekasan saat mengurus keperluan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan.
Masyarakat Pamekasan saat mengurus keperluan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan. (TribunJatim Network/Kuswanto)

Baca juga: 3 Cara Aktifkan Autodebit Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Mandiri, Maksimal Bayar Tanggal 10

Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (11/12/2021), peserta bisa mengubah kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) alias mendiri.

Untuk mengubah kepesertaan ini peserta bisa mendatangani kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. Buku rekening tabungan.
  3. Surat keterangan pernah bekerja atau surat pengunduran diri.
  4. Mengisir formulir pindah kepesertaan.
  5. Formulir pengisian untuk autodebet.
  6. Meterai.

Pemindahan kepesertaan juga bisa dilakukan online melalui aplikasi Mobile JKN.

Pilih menu "Ubah Data Peserta" dan lakukan langkah demi langkah hingga selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Memindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved