Berita Kabupaten Madiun
Sebelum Ditangkap Saat Sembunyi di Pangkalan Truk, Pelaku Tabrak Lari Tol Madiun Cek Korban: Takut
Sebelum ditangkap polisi saat bersembunyi di pangkalan truk di By Pass Krian Sidoarjo, pelaku tabrak lari di Tol Madiun sempat cek korban: Ketakutan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pelaku tabrak lari sopir dan kernet truk di Tol Madiun-Surabaya KM 622.180 A, tepatnya di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dibekuk Satlantas Polres Madiun, Selasa (25/1/2022).
Pelaku bernama Sukiman (51) diringkus polisi di pool truk atau pangkalan truk perusahaannya di By Pass Krian, Sidoarjo, di hari yang sama dengan kejadian tabrak lari.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, penangkapan pelaku tabrak lari tersebut terbantu dengan adanya CCTV di sepanjang jalan tol dan jalan arteri.
Kronologi kecelakaan tersebut bermula saat kedua korban, yaitu Sudarto dan Junianto, mengecek ban kendaraan sebelah kanan belakang di Tol KM 622.180 A Ruas Madiun-Surabaya.
Baca juga: Turun Cek Ban di Tol Madiun, Sopir dan Kernet Truk Jadi Korban Tabrak Lari, Ada Pecahan Kaca Spion
Saat itu, kedua korban sedang berada di sisi kanan truk nopol S 7876 UP tersebut. Tiba-tiba dari belakang datang truk tronton nopol B 9110 UEW yang dikemudikan Sukiman yang langsung melibas kedua korban.
"Pelaku ini merasa cuma menyerempet truknya, sempat turun sebentar untuk mengecek, lalu kabur," ucap AKBP Anton Prasetyo, Rabu (26/1/2022).
Pelaku mengaku takut ketika menyadari ternyata dia menyerempet dua orang hingga terkapar.
Selanjutnya warga Pagoyangan, Brebes, tersebut melanjutkan perjalanan ke timur dan keluar melalui Exit Tol Nganjuk.
Satlantas Polres Madiun lalu mengecek CCTV di sepanjang jalan arteri, salah satunya di Hotel Front One Ratu, Nganjuk.
Truk tersebut terus melaju ke timur hingga ditelusuri sampai di pool truk milik perusahaannya di By Pass Krian Sidoarjo.
"Kita amankan kendaraan di pool truk tersebut beserta sopirnya," jelas AKBP Anton Prasetyo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 310 dan 312 dengan ancaman hukuman penjara 6 dan 3 tahun penjara.