Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengetahui QRIS Aman di-Scan, Simak Informasi Lengkap Tentang Pembayaran Digital Berizin BI Ini

Mengenal apa itu QRIS, cara mendapatkan dan cara pembayaran digital menggunakan QRIS hingga cara mengetahui QRIS aman untuk di-scan.

Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Layanan QRIS OCTO yang terus dikenalkan CIMB Niaga untuk menjadi pilihan utama nasabah dalam bertransaksi di masa new normal pandemi Covid-19, Juli 2020. 

TRIBUNAJTIM.COM - Kini metode pembayaran digital tengah menjadi tren.

Sebab, dengan metode ini memungkinkan masyarakat jadi lebih praktis dan efisien saat melakukan pembayaran.

Apalagi di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ) metode pembayaran digital dinilai lebih aman untuk menghindari penyebaran virus.

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking, yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).

QRIS memungkinkan semua orang yang punya alat pembayaran baik e-wallet, sampai mobile banking bisa melakukan transaksi.

Lantas, apakah Anda sudah mengetahui apa itu QRIS?

Berikut informasi selengkapnya tentang cara mendapatkan QRIS bagi merchant dan manfaat QRIS bagi pengguna, melansir dari Kompas.com, Sabtu (29/1/2022):

Baca juga: Cara Pendaftaran SIPSS 2022, Dibuka hingga 30 Januari, Intip Nominal Gaji Perwira Pertama Polisi

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan di Mobile JKN, Benarkah Tak Bisa Diubah Jika Kurang dari 3 Bulan?

Apa itu QRIS?

Dilansir dari laman resmi BI, QRIS yang dibaca KRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Musni Hardi Kusuma Atmaja, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri memperlihatkan salah satu contoh QRIS di kantornya, Senin (19/8/2019).
Musni Hardi Kusuma Atmaja, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri memperlihatkan salah satu contoh QRIS di kantornya, Senin (19/8/2019). (SURYA/DIDIK MASHUDI)

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank dan non-bank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Penyelenggara QRIS yang sudah berizin BI dapat dilihat di sini. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Baca juga: 15 Link Twibbon Imlek 2022, Dilengkapi Cara Menambahkan Tulisan Ucapan dan Share di Media Sosial

Cara pembayaran menggunakan QRIS

Tangkapan layar laman Bank Indonesia (BI) yang menjelaskan soal apa itu QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Tangkapan layar laman Bank Indonesia (BI) yang menjelaskan soal apa itu QR Code Indonesian Standard (QRIS). (bi.go.id)
  • Konsumen dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel mereka.
  • Selanjutnya, konsumen melakukan registrasi ke salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan memastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi.
  • Melalui aplikasi, selanjutnya konsumen melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, dan melakukan otorisasi transaksi.
  • Lakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang atau jasa.
  • Sebagai catatan, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS.
Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved