UPDATE Harga Minyak Goreng untuk 1 Februari 2022, HET Mulai Rp 11.500 Per-Liter, Cek Daftar Harganya
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakuan harga minyak goreng di Indonesia. Mulai 1 Februari 2022 HET mulai Rp 11.500.
TRIBUNJATIM.COM - Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng, yakni setara Rp 14.000/liter.
Kini, Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakuan harga minyak goreng di Indonesia.
Mulai 1 Februari 2022 nanti, harga minyak goreng tak lagi dipukul rata di angka Rp 14.000 per liter.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Agen Kota Blitar Mulai Jual Minyak Goreng Rp 14.000, Pembelian Dibatasi dan Wajib Tunjukkan KTP
Baca juga: Masih Jual Stok Lama, Harga Minyak Goreng di Pasar Besar Kota Malang Di Atas Rp 14 Ribu
Berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut:
- Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter
Aturan HET ini berlaku mulai 1 Februari 2022.
Sementara untuk saat ini, di masa transisi, masih berlaku kebijakan subsidi minyak goreng harga tunggal Rp 14.000 per liter.

Penundaan pemberlakuan itu diambil atas dasar alasan tertentu sebagaimana disampaikan Mendag.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer," kata dia.
Mendag menjamin bahwa stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran. Masyarakat diharapkan tidak melakukan panic buying.
Baca juga: Arti Panic Buying Beli Minyak Goreng, Ini 5 Fenomena Panic Buying yang Sempat Terjadi di Indonesia
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Surabaya Masih Rp20 Ribu, Pemkot Perpanjang Operasi Pasar
"Kami kembali mengkmbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," ucap Lutfi.
Jika ada pihak yang melanggar kebijakan yang berlaku, terutama para pelaku usaha, akan diberikan sanksi tegas.

Pemberlakuan kebijakan DMO dan DPO
Mendag menyampaikan, mulai Kamis (27/1/2022), Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.