Berita Malang

5 Karyawan Positif Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Lakukan Lockdown Sementara

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang lakukan penutupan layanan sementara. Penutupan layanan keimigrasian tersebut dilakukan selama 2 hari, mulai

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang lakukan penutupan layanan sementara. Penutupan layanan keimigrasian tersebut dilakukan selama 2 hari, mulai tanggal 31 Januari 2022 hingga tanggal 1 Februari 2022.

Kasi Informasi Teknologi Keimigrasian Joko Widodo mewakili Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang mengatakan, penutupan layanan tersebut dikarenakan adanya 5 karyawan yang dinyatakan positif Covid-19.

"Mempertimbangkan adanya 5 karyawan yang dinyatakan positif. Maka terhitung mulai tanggal 31 Januari 2022 hingga tanggal 01 Februari 2022, Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang ditutup," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (31/1/2022).

Selain melakukan penutupan, Kantor Imigrasi Kelas I Malang telah melakukan berbagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Surabaya Mulai Besok Rp 11.500, Wakil Wali Kota Minta Warga Tak Panik

"Yang pertama, kami melakukan penugasan Work From Home (WFH) untuk seluruh karyawan. Yang kedua, sterilisasi ruangan dengan penyemprotan disinfektan pada semua ruangan. Lalu yang ketiga, tracing rapid antigen seluruh karyawan pada Rabu (2/2/2022)," bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan, pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan dibuka kembali pada Rabu (2/2/2022).

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan perpanjangan ijin tinggal, dapat dilakukan secara online melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id

Setelah itu, melakukan konfirmasi pendaftaran dilakukan melalui chat Whatsapp di nomor 0812-5279-3234. Dengan format nama WNA, nomor permohonan, serta melampirkan bukti pendaftaran online.

"Lalu, kepada pemohon pelayanan keimigrasian yang sudah mendapatkan antrian pada tanggal 31 Januari 2022 lewat aplikasi APAPO, akan dilayani pada Rabu (2/2/2022). Kemudian, bagi yang sudah mendapatkan jadwal pelayanan (sudah melakukan pembayaran) lewat aplikasi M-Paspor tanggal 31 Januari 2022, silahkan melakukan reschedule ke hari Rabu (2/2/2022)," tandasnya.

Kumpulan berita Malang terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved