Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti 'Binary Option' Trading Ilegal Cuma Perlu Menebak, Iming-iming Untung Besar dalam Waktu Singkat

Binary option menjadi perbincangan publik setelah banyaknya iklan digital hingga influencer yang menjadi affiliator platform binary option.

Pixabay
Ilustrasi arti Binary Option - Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira mengatakan, makin menjamurnya Binary Option di Indonesia tidak terlepas dari kemudahan yang ditawarkan. 

Dari kabar yang beredar, komisi yang didapat para afiliator bisa mencapai 70% dari transaksi pengguna yang kalah atau merugi. Sisanya baru akan masuk ke kantong broker.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing secara tegas mengatakan keberadaan para afiliator sebenarnya telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di pasal 9 di katakan di sana, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ini kan janji-janji yang belum pasti, ini pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen," kata Tongam dikutip Kontan.co.id, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: 8 Tim Jawa Timur Lolos Putaran Nasional Liga 3, Empat Stadion di Jatim Ditunjuk Jadi Tuan Rumah

Selain itu, afiliator juga melanggar UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Hal ini lantaran disebutkan di pasal 57 bahwa setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan cara membujuk atau memberi harapan di luar kewajaran.

Pada praktiknya, para afiliator ini justru menerapkan hal tersebut dengan mengajak serta memberikan iming-iming keuntungan jika bergabung.

Menurut Tongam, apa yang dilakukan para afiliator juga bisa dikatakan sebagai penipuan karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka sudah diduga akan merugikan masyarakat.

“Transaksinya bersifat tidak bisa diprediksi, sehingga yang diperoleh afiliator ini adalah keuntungan sebagian besar kerugian masyarakat. Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh afiliator binary option ini bisa melaporkan mereka ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Surabaya Mulai Besok Rp 11.500, Wakil Wali Kota Minta Warga Tak Panik

Perlu Edukasi

Dia menegaskan, peran SWI adalah untuk melakukan penanganan terhadap entitas yang melakukan kegiatan tanpa melalui pemblokiran sebagai upaya mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak. Selain itu, SWI juga menyampaikan laporan informasi kepada pihak kepolisian.

Tongam mengaku sejauh ini pihaknya telah menghentikan kegiatan dan memberikan pengumuman ke masyarakat.

Selain itu, seiring kegiatan binary option dilakukan lewat web/aplikasi, maka SWI melakukan blokir untuk menutup akses ke situs dan aplikasinya. Adapun, berdasarkan data Bappebti, sepanjang 2021 sudah dilakukan pemblokiran terhadap 92 domain binary option.

Hans Andre Martinus Supit, Branch Manager DNA Pro Akademi Bali dan Fei-fei, founder PT DNA Pro dalam konferensi pers pemasarnya produknya di Denpasar, Jumat 25 Juni 2021. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)
Kendati begitu, beberapa platform binary option yang cukup populer seperti Binomo, Octa FX, Olmyptrade, hingga IQ Option masih sering berseliweran iklannya di berbagai media sosial. Padahal, keempat domain web tersebut sudah bolak-balik diblokir oleh Bappebti pada tahun lalu.

Saat ini pun, akses menuju web tersebut sudah diblokir. Hanya saja, jika menggunakan VPN, keempatnya masih bisa diakses.

Sementara Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo mengungkapkan, keberadaan afiliator ini makin menjamur karena dunia digital yang memang susah dibendung.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved