Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Harga Terbaru Minyak Goreng Curah hingga Kemasan Premium, Berlaku Mulai 1 Februari 2022

Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan baru terkait harga minyak goreng. Simak daftar harga terbaru minyak goreng.

Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Pedagang Pasar Pon Kota Blitar, Sunarmi menunjukkan stok lama minyak goreng di tokonya, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNJATIM.COM - Persoalan harga minyak goreng kembali menjadi sorotan.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan baru terkait harga minyak goreng.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter untuk semua produk.

Penetapan satu harga minyak goreng tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan subsidi untuk selisih harga.

Namun, mulai besok, Selasa (1/2/2022), pemerintah akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Surabaya Mulai Besok Rp 11.500, Wakil Wali Kota Minta Warga Tak Panik

Lantas, berapa harga baru minyak goreng itu?

Simak penjelasan daftar terbaru harga minyak goreng dilansir dari Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Daftar harga minyak goreng berlaku 1 Februari

Berdasarkan jenisnya, berikut HET minyak goreng yang akan berlaku mulai besok:

1. Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter

2. Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter

3. Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng untuk 1 Februari 2022, HET Mulai Rp 11.500 Per-Liter, Cek Daftar Harganya

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun meminta agar produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.

Ia kembali mengingatkan, pemerintah akan segera menindak dan memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," kata Luthfi dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Arti Panic Buying Beli Minyak Goreng, Ini 5 Fenomena Panic Buying yang Sempat Terjadi di Indonesia

Kebijakan DMO dan DPO

Menurutnya, Kemendag memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022.

Pedagang Pasar Pon Kota Blitar, Sunarmi menunjukkan stok lama minyak goreng di tokonya, Rabu (26/1/2022).
Pedagang Pasar Pon Kota Blitar, Sunarmi menunjukkan stok lama minyak goreng di tokonya, Rabu (26/1/2022). (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke.

Karena harga CPO sudah diturunkan melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan mulai 1 Februari 2022.

Artinya, BPDPKS mulai 1 Februari tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.

Menurutnya, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022.

Baca artikel seputar berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved