Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Nasib Wanita Muda asal Malang Jadi Korban Investasi Bodong di Lamongan, Uang Biaya Persalinan Amblas

Kasus investasi bodong di Lamongan semakin menarik untuk diikuti. Selain permainan reseller juga sang Owner yang kalah lincah dengan para tersangka re

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Kasus investasi bodong, korban FN yang tengah hamil 9 bulan melapor ke Polres Lamongan dengan didampingi PH, Wellem Mintarja, Senin (31/1/2022) 

"Selain Lamongan, ada juga korban yang dari Pandaan, Pasuruan, Pacitan dan Kota Malang dengan total kerugian mencapai Rp 979 juta," bebernya.

Seperti korban yang melapor sebelumnya, para korban ini mendapat promosi investasi bodong dengan owner berinisial S ini dari medsos.

Selain melapor untuk kasus pidana, Wellem juga berencana untuk melapor secara perdata kepada reseller ini untuk mendapatkan pengembalian atau ganti rugi.

"Untuk saat ini masih pidana, tapi tidak menutup kemungkinan akan menempuh perdata jika memungkinkan. Kasihan para korban," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, setelah Owner investasi bodong, Bilad ditetapkan sebagai tersangka, kini menyusul 2 orang reseller jaringannya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua reseller tersebut, menurut Yoan, adalah AR (23)  warga Desa Karang, Kecamatan Sekaran dan SA (23) warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Unit II Pidana Tertentu (Pidter) dan dari hasil penyidikan keduanya terlibat dalam sindikat investasi bodong. Hari ini, 2 reseller ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Yoan Septi Hendri.

Seperti diketahui, warga Lamongan dihebohkan dengan ditangkapnya seorang mahasiswi asal Lamongan dengan inisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Atas tindakan yang dilakukan, kepolisian menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved