Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Berawal Aduan Masyarakat di Aplikasi Jogo Malang, Polsek Kedungkandang Gerebek Judi Sabung Ayam

Berawal dari aduan masyarakat di aplikasi Jogo Malang, Polsek Kedungkandang lakukan penggerebekan arena judi sabung ayam. Kapolsek Kedungkandang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
Lokasi arena judi sabung ayam usai digerebek oleh Polsek Kedungkandang. 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Berawal dari aduan masyarakat di aplikasi Jogo Malang, Polsek Kedungkandang lakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.

Kapolsek Kedungkandang Kompol Yusuf Suryadi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat itu, kami mendapatkan informasi aduan masyarakat di aplikasi Jogo Malang. Bahwa di wilayah Baran Tegaron RT 04 RW 05 Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang terjadi aksi kriminal judi sabung ayam," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (1/2/2022).

Dirinya menjelaskan, warga telah resah dengan aksi kriminal tersebut. Pasalnya, arena judi sabung ayam itu berada di sekitar pemukiman penduduk dan sering mengganggu kenyamanan warga.

Baca juga: Gagal Balap Liar, Pemuda Di Gresik Diamankan di Kantor Polisi, Ngakunya Takut Ketahuan Orang Tua

"Aduan masyarakat itu, langsung kami tindak lanjuti. Dan kami pun segera meluncur ke lokasi arena judi sabung ayam," tambahnya.

Sesampainya di lokasi, para pelaku judi sabung ayam berhamburan melarikan diri dari arena sabung ayam.

"Namun berbekal informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pria yang bertindak sebagai penyelenggara judi sabung ayam," terangnya.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial NR alias Noer (38), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Diketahui, pelaku ini adalah residivis aksi judi sabung ayam.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain adalah :

- 1 buah piala
- 6 buah lampu penerangan
- 11 kiso (tempat ayam)
- 6 ekor ayam jago
- 2 buah jam dinding
- 2 set dadu
- uang tunai sebesar Rp 95 ribu
- 17 buah buku rekapan
- 15 buah spidol
- 1 buah papan skor
- 5 lembar spanduk aturan main
- 2 buah kurungan ayam
- 2 buah arena permainan
- 1 buah tas ransel
- 1 buah tas selempang
- 1 buah kaleng berisi dua buah spon dan jagung.

"Kemudian, kami pun berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Malang Kota. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Malang Kota," jelasnya.

Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut di Polresta Malang Kota. Kami juga berharap kepada masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui aksi kriminalitas, jangan segan untuk melaporkan ke aplikasi Jogo Malang. Dan kami pun akan segera menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya.

Kumpulan berita Malang terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved