Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Hendak Transaksi Narkotika dan Pil Dobel L, Warga Kediri Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengagalkan peredaran narkotika dan obat keras yang dilakukan oleh FJC (20) warga Kelurahan Stonopande

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
shutterstock
Ilustrasi kasus narkoba di Gresik 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengagalkan peredaran narkotika dan obat keras yang dilakukan oleh FJC (20) warga Kelurahan Stonopande, Kota Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan, FJC ditangkap di pinggir jalan timur Pabrik Gula (PG) Pesantren, Kota Kediri.

Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

"Awalnya petugas mendapat informasi jika FJC merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut," ungkap Iptu Henry, Selasa (1/2/2022).

Dari penangkapan FJC petugas mengamankan barang bukti berupa 3 klip sabu-sabu dengan berat 1,5 gram.
Selain itu juga disita 1.000 butir pil dobel L, sebuah pipet kaca, satu bong alat hisap sabu, sebuah korek api gas, sebuah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong dan sebuah ponsel.

Baca juga: PSK di Sampang Punya Tempat Favorit untuk Menerima Pelanggan, Ada 7 Lokasi, Di Mana Saja?

Saat ini FJC sedang menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara ancaman hukuman melanggar pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(didik mashudi)

Kumpulan berita Kediri terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved