Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi

Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan, Massa Ancam Geruduk Polres Pamekasan dengan Jumlah Lebih Banyak

Minta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan dari tuduhan, massa ancam akan geruduk Polres Pamekasan dengan jumlah lebih banyak jika permohonan tak dikabulkan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Para jemaah dari Majelis Darul Hikam meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam.

Permintaan itu didengungkan oleh para jemaah yang terdiri dari gabungan orang tua dan anak muda di depan Kantor Mapolres Pamekasan.

Habib Hasan mengatakan, Habib Yusuf Alkaf merupakan tokoh agama yang dikenal baik oleh masyarakat.

"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami. Permintaan kami sebagai murid Habib Yusuf Alkaf minta tolong dibebaskan karena beliau tidak bersalah," kata Habib Hasan mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan.

Menurut Habib Hasan, dirinya mewakili Majelis Darul Hikam juga meminta kepada Polres Pamekasan agar permohonan pembebasan Habib Yusuf Alkaf ini dikabulkan.

Ia mengancam, jika permohonan tidak dipenuhi, maka jemaah Habib Yusuf Alkaf tidak akan pulang dari Polres Pamekasan.

"Massa akan banyak lagi ini yang mau datang," bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dia bersikukuh Habib Yusuf Alkaf tidak bersalah dalam kasus apapun.

Kata dia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengacara Habib Yusuf Alkaf, gurunya tersebut dijadikan sebagai saksi, bukan tersangka.

Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui alasan Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi.

"Statusnya hanya sebagai saksi, bukan tersangka kata pengacara saya. Kita pakai pengacara, tidak sembarangan. Kasus apa kami juga tidak tahu," ujarnya.

Habib Hasan menyesalkan penangkapan Habib Yusuf Alkaf yang dilakukan Polres Pamekasan, sebab penangkapannya dilakukan di Kecamatan Omben, Sampang, bukan di Pamekasan.

"Kalau nangkapnya di Omben, Sampang keliru, kejadian ini di wilayah Pamekasan. Terkecuali habib saya itu mengajarkan saya sesat, silakan ditangkap," ungkapnya.

Sebelumnya, Habib Hasan mengaku sempat mencegah massa untuk datang berbondong-bondong ke Polres Pamekasan.

Upaya pencegahan unjuk rasa itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas di wilayah Pamekasan.

"Kami juga sudah memberi bocoran kepada Kapolres Pamekasan, kata saya, 'Ndan saya ini netral, saya berpihak kepada polisi, nanti kalau Habib Yusuf dipanggil, massa akan datang semua, ini bukan fitnah saya dapat bocoran, ini ada fotonya,'" ceritanya.

"Saya tidak menakuti-nakuti, buat apa, karena saya peduli, karena supaya tidak terjadi seperti ini, saya selalu mengkondusifkan keadaan ketika masyarakat ingin unjuk rasa ke Polres Pamekasan, selalu saya mencegah. Kemarin masyarakat mau berangkat, saya bilang jangan," tutupnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.

Ditangkapnya habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kata dia, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

Menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.

Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.

Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved