Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kasus Covid-19 di Kota Malang Meningkat, UB Ancang-Ancang Luring 25 Persen dan UM Luring 50 Persen

Universitas Brawijaya (UB) ancang-ancang menurunkan persentase jumlah mahasiswa yang boleh luring di kampus saat mulai masuk semester genap 2021/2022

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Sylvianita Widyawati
Universitas Brawijaya memyiapkan rusunawa di kampus 2 di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang sebagai lokasi safe house atau karantina dengan kapasitas 160 orang. Foto diambil Rabu (2/2/2022). 

Sedang di Universitas Negeri Malang (UM) menerapkan perkuliahan 50 persen sejak Rabu (2/2/2022).

Hal ini setelah ada tujuh warga UM yang terpapar Covid-19 dari dosen dan mahasiswa.

Dalam suratnya, Wakil Rektor I UM, Prof Dr Budi Eko Soetjipto MEd MSi mengeluarkan surat untuk dosen dan mahasiswa.

Isinya kasus Covid 19 yang berkaitan dengan  perkulihanan sementer genap 2021/2022, maka UM memgambil langkah perkuliahan luring menjadi 50 persen dari kapasitas kelas untuk mahasiswa D3 dan S1.

Kuliah tatap muka 100 persen baru dilaksanakan mulai 24 Januari 2022. Saat mahasiswa luring 50 persen di kelas, maka sisanya mengikuti secara daring.

Khusus gedung GKB A19 dan A20, C6 (FIK) dan B9 (FT), kegiatan perkuliahan dilakukan daring pada 2-4 Februari 2022. Dan mulai 7 Februari 2022, perkulihanan di empat titik itu dilakukan 50 persen.

Untuk itu, mahasiswa mengikuti mengikuti perkuliahan berdasarkan ganjil genap. Tanda ganjil genap bisa dilihat pada KRS/siakad masing-masing mahasiswa. 

"Untuk melihat ganjil genap di siakad ada warnanya. Yang ada warna hijau, artinya genap. Maka itu untuk tatap muka ke 2,4, 6 dst. Sedang ganjil ada warna kuning. Berarti ikut tatap muka ke 1,3,5, 7 dst," jelas seorang mahasiswa UM. Pada Kamis (3/2/2022), ia kuliah luring hanya dengan 10 mahasiswa.

Sisanya, 11 mahasiswa daring. Jumlah mahasiswa di kelasnya ada 21 orang. Dalam surat itu, disebutkan bahwa prokes ketat wajib dilakukan semua pihak dan saling mengingatkan agar kasus covid tidak merebak.

Kebijakan UM berlaku mulai 2 Februari 2022 dan sesuai perkembangannya dengan dengan memperhatikan saran Satgas Covid UM dan Satgas Covid Kota Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved