Berita Tulungagung
Pelaku Eksibisionis di Tulungagung Ditangkap saat Ngopi, Berdalih Dapat Bisikan Makhluk Gaib
Personel Unt Reskrim Polsek Gondang menangkap AP (43), laki-laki terduga pelaku pornografi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tangkapan layar saat laki-laki di atas motor matic memamerkan alat viralnya. Pelaku Eksibisionis berdalih dapat bisikan mahkluk gaib
"Jika nanti memenuhi dua alat bukti, maka akan kami persangkakan pasal 36 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi," tegas Suwancono.
Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
"Yang penting laki-laki yang viral karena memamerkan alat vital itu sudah ditangkap. Semoga tidak membuat resah masyarakat," pungkas Suwancono.