Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pelaku Eksibisionis di Tulungagung Ditangkap saat Ngopi, Berdalih Dapat Bisikan Makhluk Gaib

Personel Unt Reskrim Polsek Gondang menangkap AP (43), laki-laki terduga pelaku pornografi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tangkapan layar saat laki-laki di atas motor matic memamerkan alat viralnya. Pelaku Eksibisionis berdalih dapat bisikan mahkluk gaib 

"Jika nanti memenuhi dua alat bukti, maka akan kami persangkakan pasal 36 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi," tegas Suwancono.

Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara selama  10 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

"Yang penting laki-laki yang viral karena memamerkan alat vital itu sudah ditangkap. Semoga tidak membuat resah masyarakat," pungkas Suwancono.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved