Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Alasan Penimbun Pupuk Bersubsidi Asal Lumajang Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Ini alasan penimbun pupuk bersubsidi asal Klakah Lumajang tidak ditahan meski statusnya sudah menjadi tersangka.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan alasan tersangka kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi di Lumajang tidak ditahan, Kamis (3/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sudah tiga bulan Polres Lumajang menangani kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 7 ton di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur.

Tim Penyidik Satreskrim Polres Lumajang menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka. Dia merupakan pemilik kios pupuk Amanah. 

Akan tetapi, proses hukum kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan publik. Pasalnya, Jamaluddin sampai saat ini tidak ditahan. Artinya, Jamaluddin masih bebas berkeliaran di luar. 

Padahal, akibat ulah Jamaluddin, banyak petani sengsara. Mereka sulit mendapat pupuk subsidi. Sekalipun ada, harganya melampaui harga eceran tertinggi.

Baca juga: Sopir Truk Tunggu Kode dari Bos, 9 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal Asal Pamekasan Diamankan di Tuban

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, kasus penimbunan pupuk masih terus berjalan. Tersangka terancam dijerat Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang tidak disusun dalam KHUP. Sehingga bisa dibilang tindak pidana ekonomi adalah tindak pidana khusus.

"Kalau ancaman hukuman 2 tahun. Karena cuma 2 tahun, selama statusnya masih tersangka tidak bisa ditahan," kata AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kamis (3/2/2022).

AKBP Eka Yekti Hananto Seno memastikan, selama proses pengusutan kasus ini, pihaknya sudah melewati prosedural hukum secara benar.

Untuk memeriksa Jamaluddin, pihaknya telah melibatkan beberapa ahli dari petugas Kementerian Pertanian. Sedangkan, bulan Februari 2022 ini, proses hukum Jamaluddin akan segera masuk tahap 1 pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lumajang. 

Jamaluddin juga dipastikan sulit lepas dari jeratan hukum. Sebab dalam satu minggu Jamaluddin diharuskan wajib lapor seminggu 1 kali.

"Nah selama masih hukum berjalan Jamaluddin dilarang membuka kiosnya," ujar dia.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved