Berita Kota Malang
Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Lowokwaru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) kasus penganiayaan di gerbang perumahan di Lowokwaru.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) kasus penganiayaan, Jumat (4/2/2022).
Perlu diketahui, tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Restorative Justice tersebut adalah Hadi Wahyono (inisial HW) (26).
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan secara detail pelaksanaan Restorative Justice tersebut.
"Sebelum dilaksanakan Restorative Justice, terlebih dahulu kami melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana pada Kamis (3/2/2022). Dari ekspose tersebut, Jampidum menyetujui adanya Restorative Justice terhadap tersangka," ujar Eko Budisusanto kepada TribunJatim.com.
Dirinya mengungkapkan, pelaksanaan Restorative Justice itu juga merupakan arahan dari Jaksa Agung RI. Sebagai bentuk inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati nurani.
Karena pelaksanaan Restorative Justice itu, telah memenuhi aturan yang tercantum di dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tertanggal 16 September 2020.
"Dengan pelaksanaan Restorative Justice tersebut, maka kedua belah pihak saling memaafkan. Dan pada Jumat (4/2/2022) ini, tersangka dibebaskan," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Eko ini juga membeberkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HW.
"Jadi, perkara penganiayaan yang dilakukannya itu terjadi pada Minggu (8/11/2020). Tersangka ini memiliki pacar berinisial AS. Dan tersangka ini mengetahui di medsos Facebook pacarnya, terdapat percakapan dengan seorang pria berinisial AW (26)," ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, tersangka pun sakit hati dan langsung menemui AW. Saat bertemu di sebuah lokasi gerbang perumahan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, tersangka memukuli AW sebanyak 5 kali dengan memakai linggis kecil.
Pasca kejadian tersebut, korban AW melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, tersangka ditangkap dan ditahan di rutan Polresta Malang Kota.
Usai dilakukan penyidikan secara intensif oleh penyidik Polresta Malang Kota, berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.