Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Bermodus Klinik Kecantikan, Wanita di Gresik Memperdaya Warga Tuban hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah

Bermodus bisnis klinik kecantikan, wanita asal Gresik memperdaya warga Tuban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Sudarsono
LF, korban penipuan bermodus klinik kecantikan didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, seusai melapor di Satreskrim Polres Tuban, Jumat (4/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kasus investasi bodong kembali terjadi di Tuban.

LF (43), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, menjadi korban.

Perempuan tersebut menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis klinik kecantikan, yang dilakukan oleh FZ (25), perempuan asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan, korban dijanjikan untuk bisnis klinik kecantikan oleh terlapor yang akan buka di Tuban.

Baca juga: Kisah Pilu Kakak-Adik Korban Investasi Bodong di Tuban, Rugi Rp 173 Juta, Tabungan Beasiswa Ludes

Dari tawaran tersebut, korban tergiur karena ada iming-iming keuntungan 40-50 persen dari modal.

Awalnya korban menyetorkan Rp 100 juta dijanjikan keuntungan 40 persen plus modal kembali.

Lalu belum sampai mendapat keuntungan, korban menambah modal lagi Rp 600 juta dengan janji diberi keuntungan 50 persen.

Namun ternyata modal yang ditanam sejak September 2021 itu, hingga kini belum sekalipun dinikmati hasilnya.

"Sampai sekarang korban tidak pernah mendapat keuntungan, jadi pelaku kita laporkan penipuan dan penggelapan di Satreskrim Polres Tuban," ujarnya usai melapor, Jumat (4/2/2022).

Wellem Mintarja menjelaskan, untuk memperkuat aksi penipuannya, pelaku meyakinkan kepada korban jika akan mendapatkan Offering Letter (OL) dari bank senilai Rp 9 miliar.

Namun saat dicek pada bank yang bersangkutan, ternyata itu tidak pernah ada.

Korban juga sudah pernah menagih kepada FZ yang diketahui memiliki klinik kecantikan di Kabupaten Gresik, namun ternyata tidak mendapat respons baik.

Hingga akhirnya, LF memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Korban memutuskan untuk membawa ke proses hukum, karena tidak ada niat baik dari terlapor untuk mengembalikan uang korban," pungkasnya.

Sementara itu, LF mengaku mengenal pelaku sudah satu tahun dan merupakan konsumen di klinik kecantikan terlapor.

Ia bercerita, uang yang diinvestasikan merupakan hasil kerja sebagai pedagang dan pinjam uang di bank.

"Uang saya dari kerja dan pinjam bank. Saya telepon, WhatsApp tidak dijawab. Harapannya uang kembali," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved