Berita Kota Malang

Kota Malang Terapkan PTM 50 Persen, Wali Murid Diimbau Ikut Memantau Saat Daring

Terjadi lonjakan kasus Covid-19, Kota Malang menerapkan PTM 50 persen, wali murid diimbau ikut memantau siswa saat daring.

Tayang:
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pemerintah Kota Malang resmi menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) sebesar 50 persen, Sabtu (5/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang resmi menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen, dan tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

Langkah ini diambil, setelah dilakukan sejumlah evaluasi, yang salah satunya ialah tren lonjakan kasus Covid-19 (virus Corona) di Kota Malang.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap, para orang tua wali murid, dapat memantau anak didiknya selama masa pembelajaran daring di rumah.

"Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra-putrinya, agar kebijakan ini efektif. Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan,” ucap Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Puluhan Siswa SMPN 1 Kota Blitar Kontak Erat Pasien Covid-19 Ikuti Rapid Test Antigen dan Swab PCR

Kenaikan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir memang menjadi kewaspadaan bagi Pemkot Malang. 

Apalagi, terdapat temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan di Kota Malang yang sempat viral dalam beberapa hari kemarin.

Suwarjana memastikan, setiap temuan kasus yang terlaporkan di satuan pendidikan akan direspons dengan baik bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan jajaran terkait.

"Insyaallah kita selalu waspada, selalu tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik, tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” terangnya.

Suwarjana menambahkan, kebijakan PTM 50 persen di Kota Malang berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.  

Dia berharap setiap warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik dan orang tua peserta didik bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik.

"Karena setelah kami melakukan rapat evaluasi, sesuai arahan pak wali mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, mulai Jumat sudah kami instruksikan agar PTM 50 persen,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Penerapan PTM di Kota Malang ini juga merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tertanggal 2 Februari 2022 tersebut diatur bahwa pada daerah-daerah PPKM Level 2, seperti Kota Malang, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved