Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

PT KAI Berikan Diskon Tiket Bagi Sejumlah Kelompok Pelanggan, Simak Syaratnya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan. 

Istimewa/TribunJatim.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyiapkan 8 perjalanan KA (kereta api) Jarak Jauh selama masa angkutan Nataru 2021/2022, mulai dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan. 

Kelompok yang dimaksud adalah Lansia, Legiun Veteran RI, TNI/Polri, serta Wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam,

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan kebijakan diskon tiket ini sebagai bentuk apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan. 

Bagi calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi, lanjut Ixfan, harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.

"Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan," kata Ixfan, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Tewaskan Seorang Nenek dan Anak 7 Tahun

Registrasi tersebut juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.

"Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," lanjutnya.

Ixfan memastikan, registrasi tersebut cukup dilakukan sekali hingga berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. .

Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka calon penumpang wajib melakukan registrasi ulang. 

"Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," lanjutnya.

Baca juga: Cerita Pilu Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Saksi: Anak-anak Teriak Cari Orangtuanya

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksinya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.

"Jangan lupa, saat hari keberangkatan pelanggan harus menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding," kata Ixfan.

Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan tersebut, diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Kecelakaan saat Gowes, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Naik Meja Operasi, Begini Kronologi Lengkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved