Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Penumpang, Sopir Kereta Kelinci di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka

Satlantas Polres Madiun menetapkan pengemudi kereta kelinci Nur Rohim (37) sebagai tersangka insiden kecelakaan yang menyebabkan dua penumpang meningg

TRIBUNJATIM.COM/Sofyan Arif Candra
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan (depan) Memberikan Keterangan Penetapan Tersangka Nur Rohim (baju tahanan) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satlantas Polres Madiun menetapkan pengemudi kereta kelinci Nur Rohim (37) sebagai tersangka insiden kecelakaan yang menyebabkan dua penumpang meninggal dunia.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satlantas Polres Madiun melakukan pemeriksaan terhadap warga Desa Geger Kecamatan Geger tersebut.

"Kita tetapkan satu orang tersangka, karena pengemudi dan pemilik kereta kelinci ini satu orang," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan, Senin (7/2/2022).

Dari pemeriksaan, kecelakaan maut tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan.

"Awalanya Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," lanjutnya.

Baca juga: Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Tewaskan Seorang Nenek dan Anak 7 Tahun

Baca juga: Cerita Pilu Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Saksi: Anak-anak Teriak Cari Orangtuanya

Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci mulai tahun 2019 dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.

Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.

Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.

"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya.

Baca juga: Kereta Kelinci Penuh Penumpang Terjun ke Saluran Air di Kabupaten Madiun, Makan Korban Meninggal

Baca juga: Oleng Hindari Kendaraan dari Arah Berlawanan, Gandengan Gerobak Kereta Kelinci Membentur Pohon

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved