Beredar Isu Rencana Rakornas 2025 di Jambi, PSHT Pusat Madiun Siapkan Langkah Hukum
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Khoirun Nasihin, mengaku akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun merespons isu rencana Rakornas di Jambi.
- Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Khoirun Nasihin, mengaku akan mengambil langkah hukum.
- Kegiatan SH Terate telah terdaftar dalam merek kelas 41 kategori jasa bidang pendidikan, penyediaan latihan olahraga, aktivitas kebudayaan dan kesenian.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, memberikan respons tegas terkait isu rencana Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), yang akan diselenggarakan di Jambi, oleh PSHT Tandingan.
Langkah ini muncul menyusul adanya surat keberatan dari Perwakilan SH Terate Pusat yang berada di wilayah Jambi.
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Khoirun Nasihin, mengaku akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
“Apabila kegiatan Rakornas di Provinsi Jambi diselenggarakan oleh kelompok yang menggunakan lambang, logo, badge, panji, serta hak cipta Mars dan Hymne SH Terate tanpa izin resmi,” ujar Khoirun, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, kegiatan SH Terate telah terdaftar dalam merek kelas 41 kategori jasa bidang pendidikan, penyediaan latihan olahraga, aktivitas kebudayaan dan kesenian.
“Semua terdaftar atas nama Kang Mas Issoebiantoro selaku Ketua Dewan Pusat SH Terate," ungkapnya.
Dirinya berharap kepada pihak terkait, agar tidak memberikan izin kepada kelompok-kelompok yang melakukan kegiatan mengatasnamakan SH Terate tanpa legalitas yang sah.
"Kami mengimbau kepada seluruh saudara-saudara warga SH Terate untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah hukum Provinsi Jambi dan sekitarnya," pungkasnya.
Baca juga: Polemik Dualisme Kepengurusan PSHT Berlanjut, Pihak Moerdjoko Ajukan Keberatan Hukum
Persaudaraan Setia Hati Terate
PSHT Pusat Madiun
Khoirun Nasihin
Madiun
TribunJatim.com
berita Kabupaten Madiun terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
30 Tahun Mengabdi, 3 Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan Bayar Gaji dan Pesangon hingga Rp300 Juta |
![]() |
---|
Pohon Karet Roboh Timpa Gazebo Wisata Sumber Bon C Blitar, Pengunjung yang Berteduh Dievakuasi |
![]() |
---|
'Gara-gara Kebijakanmu Membunuh Istriku,' Jerit PKL Tuban Usai Direlokasi ke Pantai Boom |
![]() |
---|
Nasib Guru Olahraga Hukum Keji Siswa Tak Ikut Upacara sampai Tewas, Keluarga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Dilaporkan Wali Murid ke Polisi, Kepsek Bantah Tendang Siswa yang Merokok: Tidak Ada Pemukulan Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.