Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 3, Dilarang Makan di Tempat Resepsi hingga Batasi Jumlah Tamu

PPKM Level 3 di Jakarta dan Bodetabek telah ditetapkan. Berikut ini adalah daftar lengkap aturannya.

Editor: Januar
Instagram
Ilustrasi-aturan PPKM Level 3 Jakarta dilarang makan di resepsi 

TRIBUNJATIM.COM - PPKM Level 3 di Jakarta dan Bodetabek telah ditetapkan.

Berikut ini adalah daftar lengkap aturannya.

Simak selengkapnya di sini!

Pemerintah resmi menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jakarta dan Bodetabek hingga 14 Februari 2022.

Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron.

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Omicron pada Anak & Dewasa, Pasien Terpapar Usia di Bawah 5 Tahun Suara Batuk Keras

Salah satu aturan yang diperketat yakni mengenai acara resepsi pernikahan.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian, dilarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung.

Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut:

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.

Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut: "Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat." Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan"

Kumpulan berita terkini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved