Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pengedar di Kota Malang Jual Ganja 1,08 Kg dengan Sistem Ranjau, Simpan Narkoba di Bawah Pohon

Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 1,08 kilogram. Dari upaya penggagalan tersebut, polisi berhasil mengamankan..

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto didampingi oleh Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar saat menunjukkan tersangka narkoba berikut barang bukti, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 1,08 kilogram.

Dari upaya penggagalan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka.

Diketahui, tersangka berinisial MJ alias Juned (37), warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan, penangkapan tersangka terjadi pada Minggu (23/1/2022) sore di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen.

"Awalnya, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka mendapatkan pesan Whatsapp dari seseorang yang bernama Imam alias Punjul. Pesan Whatsapp itu berisi, agar tersangka mengambil narkoba ganja di sekitar bawah pohon di daerah Comboran. Jadi, tersangka ini membeli narkoba dengan sistem ranjau," ujarnya dalam press rilis yang digelar di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/2/2022).

Setelah berhasil menemukan lokasinya, tersangka pun mengambil narkoba tersebut. Namun tanpa sadar, gerak-gerik tersangka telah diawasi oleh Unit Reskrim Polsek Sukun.

"Di hari yang sama, yaitu Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, tas kresek warna hitam berisi ganja seberat 1,08 kilogram, satu timbangan digital, dan satu buah HP," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Dan setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Imam alias Punjul yang melakukan kontak WA dengan tersangka, merupakan warga binaan Lapas Kelas I Malang. Jadi, Imam alias Punjul ini berada di dalam Lapas Kelas I Malang ketika berkomunikasi dengan tersangka. Lalu, berdasarkan bentuk ganja dan model pengemasannya, kemungkinan ganja itu berasal dari wilayah Aceh," terangnya.

Sementara itu, tersangka MJ alias Juned (37) mengaku, membeli narkoba ganja sebanyak itu untuk konsumsi sendiri.

"Rencana mau dipakai sendiri. Tidak untuk dijual lagi," ungkapnya.

Dirinya juga mengaku, Imam alias Punjul itu merupakan temannya sejak lama.

"Dia (Imam alias Punjul) adalah teman saya. Dan ia dipenjara karena terlibat kasus narkoba," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved