Berita Madura
Aktivitas Penimbunan Bahu Sungai di Sampang Dikeluhkan Warga Jelgung, Khawatir Berpotensi Banjir
Aktivitas penimbunan bahu sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura dikeluhkan warga setempat, Kamis (10/
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Aktivitas penimbunan bahu sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura dikeluhkan warga setempat, Kamis (10/2/2022).
Pasalnya, penimbunan tersebut menyebabkan lebar sungai menyempit sehingga dikhawatirkan berpotensi banjir karena sungai tidak mampu menampung air.
"Akibat penimbunan, lebar sungai yang dulunya tiga meter menjadi 50 centimeter, tentu kami khawatir dengan kondisi sungai seperti ini, terlebih saat ini musim hujan" kata salah satu warga setempat, Juhari (55).
Tidak hanya itu, Juhari menyampaikan aliran sungai di Dusun Berek Sabe berasal dari Masjid sumber pinang dan dipergunakan oleh sebagian warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Seperti, memandikan hewan ternak dan dipergunakan untuk lahan pertanian, bahkan mencuci.
Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-kajaran, Polisi di Sampang Amankan Empat Pria Asal Jember Bawa 103,24 Gram Sabu
"Maka dari itu warga mengeluh akan kondisi sungai yang semakin menyempit," ucap pria yang akrab disapa Pu'e itu.
Dengan kondisi seperti itu, dirinya bersama warga sekitar berharap agar pemerintah desa hingga Kabupaten Sampang bertindak untuk memecahkan masalah ini.
Sebab, jika persoalan ini terus berlarut-larut dikhawatirkan menimbulkan keresahan warga.
Sementara, Pemerintah Desa (Pemdes) Jelgung melalui Sekretaris Desa, Moh Zaini menanggapi, jika sebelumnya sudah melakukan upaya koordinasi langsung dengan pemilik aktivitas penimbunan bahu sungai itu.
Hasilnya, si pemilik menghiraukan dan memilih melanjutkan aktivitas penimbunannya.
Baca juga: Viral Bermesraan di Atas Motor, Oknum Satpol PP Sampang Bebas dari Sanksi, Ini Alasannya
"Kami sudah melakukan tindakan dan arahan kepada yang bersangkutan, tapi tidak dihiraukan," terangnya.
Akan tetapi, pihaknya tidak akan tinggal diam dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Sebab, aktifitas salah satu warga tersebut dinilai sudah melanggar aturan, karena untuk pemanfaatan tanah sempadan harus mengajukan ijin terlebih dahulu.
“Sungai ini kewenangan UPT PSDA Madura, nanti yang turun dan mengkroscek itu semua," pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Sampang Minta Peternak Sapi Tak Panik Hadapi Virus BEF, Simak Upaya Antisipasinya
berita Sampang