Arti Kata
Makna 'Metaverse' Wacana Ibadah Haji Virtual, Simak Karakteristik Utama Metaverse dan Tanggapan MUI
Kemunculan Ka'bah di Masjidil Haram metaverse ini melahirkan wacana ibadah haji virtual di kalangan masyarakat dan pengguna media sosial.
Meski peristiwa dalam ruang metaverse telah didesain sebelumnya, namun pengguna bisa merasakan tiap pengalaman secara real-time.
Fungsi Ekonomi
Seperti di dunia nyata, ekonomi di ruang metaverse berfungsi secara penuh. Berbagai aktivitas jual beli, transaksi produk dan layanan dilakukan dengan mata uang asli berbasis blockchain.
Ilustrasi metaverse menggunakan virtual reality (Pixabay)
Ibadah Haji Virtual di Metaverse
Penelusuran Tribun Jakarta ( grup TribunJatim.com ), Ka'bah di metaverse ini resmi dibuat oleh kerajaan Saudi Arabia.
Baca juga: Arti Lirik Lagu Pamela One Pamela-Mela One, Viral di TikTok Dinyanyikan Komedian Vhong Navarro
Diberitakan Middle East Eye, proyek metaverse ini bernama Virtual Black Stone Initiative yang diluncurkan akhir Desember 2021.
Imam Besar Masjidil Haram Sheikh Abdul Rahman Al Sudais adalah yang pertama mengunjungi Ka'bah metaverse ini dengan Virtual Reality (VR).
Kakbah di metaverse ini digagas pemerintah Saudi melalui Badan Urusan Pameran dan Museum bekerja sama dengan Universitas Ummul Quro.
Tujuannya adalah memberi kesempatan umat Islam bisa menyentuh Hajar Aswad secara virtual.
"Arab Saudi memiliki situs keagamaan dan sejarah besar yang harus kita digitalkan dan komunikasikan kepada semua orang melalui sarana teknologi terbaru," kata Sheikh al-Sudais dikutip TribunJakarta dari Kompas.com (9/2/2022).
Hadirnya Ka'bah di metaverse, memuculkan ide terkait ibadah haji virtual yang dilakukan di metaverse.
Isu tersebut memicu perdebatan umat Islam di media sosial.
Beberapa pengguna menyebut teknologi VR ini justru merusak agama.
Sementara pengguna media sosial lainnya mempertanyakan kemungkinan berhaji melalui metaverse dengan cara mengelilingi Kabah secara virtual.
Terkait ibadah haji virtual yang menimbulkan pro kontra, bagaimana tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)?