Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Benarkah BPJS Kesehatan Otomatis Nonaktifkan Jika Setahun Tidak Dipakai? Simak Penjelasan BPJS

Beredar informasi BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan jika tak pernah dipakai. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf pastikan: hoaks.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/Net
BPJS Kesehatan 

TRIBUNJATIM.COM - Beredar informasi BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan jika tak pernah dipakai. 

Hal itu disampaikan oleh salah satu akun Facebook.

Dikabarkan bahwa BPJS Kesehatan harus dipakai minimal sekali dalam setahun atau 6 bulan.

Hal itu disebut-sebut karena aturan BPJS sekarang mewajibkan peserta untuk menggunakannya dalam jangka waktu tersebut. Jika tidak, maka akan dinonaktifkan.

Satu akun Facebook yang mengunggah pesan berantai tersebut, kini diketahui sudah tidak ada lagi.

Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan (ISTIMEWA)

Baca juga: Bisakah Anak 21 Tahun Masih Ikut BPJS Kesehatan Orangtua? ini Aturan dan Perpanjang Masa Keanggotaan

Berikut ini narasi lengkap informasi tersebut:

"Assalamualaikum Bapak/ ibu/sdr/i
Disini kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau Kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dlm setahun/6 bln
Walaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas.
Karena aturan BPJS sekarang, dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung di non aktifkan.
Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan.
Tolong sampaikan berita ini ke Sanak keluarga kita yang lain yang juga menggunakan BPJS pemerintah...
Semoga informasi berguna bagi kita semua..."

Benarkah BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan jika tak pernah dipakai?

Berikut penjelasan dari BPJS Kesehatan, melansir dari Kompas.com, Jumat (11/2/2022).:

Baca juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pil KB dan Ratakan Gigi Termasuk?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menegaskan bahwa itu adalah hoaks atau tidak benar.

"Kami pastikan itu hoaks," tegas Iqbal kepada Kompas.com

Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan yang dilakukan di Mall Pelayanan Publik, Senin (22/4/2019).
Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan yang dilakukan di Mall Pelayanan Publik, Senin (22/4/2019). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Lebih lanjut dia menjelaskan Penerima Bantuan Iuran ditetapkan oleh Kementerian Sosial, nama-nama yang mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah.

Selain itu tidak ada aturan seperti disebutkan dalam pesan berantai tersebut.

"Tidak ada aturan seperti disebutkan dalam viralan chat WhatsApp itu," kata Iqbal.

Untuk mengecek status, peserta bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan di Mobile JKN, Benarkah Tak Bisa Diubah Jika Kurang dari 3 Bulan?

Penyebab Kartu BPJS Kesehatan nonaktif

Menurut Iqbal, salah satu penyebabnya adalah iuran peserta yang tidak dibayarkan.

"Kalau iuran tidak dibayarkan maka menjadi tidak aktif," ungkap Iqbal.

Misalnya, peserta mandiri/PBPU sudah bayar di Januari 2022, di Februari belum bayar. Maka awal Maret dia akan non aktif.

"Tapi setelah dibayar di Maret maka langsung aktif kembali, tapi kena denda pelayanan," tutur Iqbal.

Dia menjelaskan denda layanan itu hanya berlaku jika peserta memerlukan rawat inap.

Denda diberikan dalam jangan 45 hari sejak kartu diaktifkan.

Melansir laman Jamkesnews, 3 Januari 2021, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta rupiah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Pesan, Setahun Tidak Berobat Sebabkan BPJS Nonaktif, Benarkah?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved