Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Token ASIX Anang Hermansyah Dilarang Diperdagangkan, Berikut Daftar 229 Aset Kripto Berizin Bappebti

Bappebti Kemendag melarang token ASIX Anang Hermansyah dilarang untuk diperdagangkan. Berikut Daftar 229 aset kripto berizin Bappebti.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi - 229 aset kripto berizin Bappebti. 

TRIBUNJATIM.COM - Twit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyebut token ASIX dilarang diperdagangkan, Kamis (10/2/2022), viral di media sosial.

Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi token ASIX oleh Anang Hermansyah di Twitter.

Bappebti Kemendag selaku pihak yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespon cuitan tersebut dengan tegas.

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @InfoBappebti.

Hingga saat ini, sebanyak 582 akun telah membalas cuitan tersebut.

Baca juga: NFT Ghozali Everyday Laku Rp 1,5 M, Hasil Mata Uang Kripto Bisa Ditukar ke Rupiah, Gini Caranya

Baca juga: Jadi Mata Uang Kripto Karya Anak Bangsa, Harga Petmoon Token Naik 400 Persen sejak Launching Perdana

Ilustrasi - kripto
Ilustrasi aset kripto (freepik.com)

Bahkan cuitan tersebut sudah disebarkan melalui fitur retweet sebanyak 1.941 dan disukai 2.721 pengguna twitter.

Melasnir dari Kompas.com, Bappebti Kemendag membenarkan pihaknya telah melarangan penjualan token Asix.

Pasalnya, token ASIX oleh Anang Hermansyah tidak termasuk ke dalam dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.

Daftar aset kripto tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

“Betul, jadi saat ini kan aset kripto yang diperdagangkan itu ada yang pasar luar negeri dan pasar dalam negeri. Dan aset kripto yang diperdagangkan di luar negeri saat ini seperti BTC, ETH, USDT, TETHER, dan lain-lain, itupun saat akan diperdagangkan di pedagang-pedagang dalam negeri harus didaftarkan dulu,” ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Tirta menegaskan, hingga saat ini jumlah aset kripto yang boleh diperdagangkan di dalam negeri sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 adalah 229 token.

Baca juga: Ide Bisnis Online 2022, Ada Cara Cepat Dapat Pesanan dan Ketahui Risiko Jualan Online

Dia mengatakan, tidak apa-apa ASIX jika sudah diperdagangkan atau di-listing di luar negeri.

"Artinya untuk cek demand pasar yang menilai dan kalau proyek pengembangannya bagus harganya akan bagus,” imbuhnya.

Namun bila ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri, maka harus didaftarkan ke Bappebti.

"Karena dalam hal ini perdagangan aset kripto telah diatur pemerintah Bappebti Kemendag, maka harus didaftarkan ke Bappebti untuk dilakukan penilaian bersama asosiasi,” tegas Tirta.

"Misal sudah akan bekerja sama dengan salah satu pedagang untuk listingnya disegerakan untuk pedagang tersebut melakukan penilaian sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tambahnya.

Adapun hasil penilaian dan kelengkapan dokumennya bisa segera disampaikan ke Bappebti Kemendag

Tanggapan ASIX

Dilansir dari Kompas.tv, Kamis (10/2/2022), Anang Hermansyah mengakui memang ASIX Token yang dia kembangkan bersama timnya belum mendapat izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Anang Hermansyah, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris di ASIX Token, tak membantah pernyataan Bappepti.

Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Warisan Anang Hermansyah hingga Penampakan Rumah Mewah Maia Estianty

Anang Hermansyah.
Anang Hermansyah. (Instagram)

"Pernyataan Bappebti adalah pernyataan yang cukup menarik untuk dimaknai bahwa hari ini yang disetujui 229 aset kripto itu kenyataan memang. Itu sudah diumumkan lama bahwa di Indonesia ada 229 aset kripto yang masuk exchanger. Makanya kalau dibilang ASIX Token tidak masuk 229 ya memang bener kok," kata Anang.

Namun dia menegaskan bahwa pihaknya kini terus berusaha untuk mengurus perizinan agar ASIX Token bisa diperdagangkan di exchange kripto Tanah Air. Surat permohonan perizinan ASIX Token ke Bappebti juga sudah dilayangkan.

Daftar 229 aset kripto berizin Bappebti

Melansir dari Kompas.com, berikut daftar 229 jenis aset kripto yang ditetapkan untuk dapat diperdagangkan:

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah uang digital.
Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah uang digital. (nytimes.com via Kompas.com)
  • Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.
  • Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.
  • Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.
  • Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.
  • Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.
  • Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx.
  • Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry s, Gemini dollar.
  • Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.
  • Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.
  • Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.
  • Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited.
  • Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

Dikutip dari Kompas.com, 11 Januari 2021, beleid itu diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia. Penetapan terhadap jenis aset kripto berdasarkan dua pendekatan.

Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim, dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

mpas.com dengan judul Mengapa Token ASIX Dilarang? Ini Penjelasan Bappebti

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved