Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jika Usia Tak Sampai 56 Tahun, Dilengkapi Syarat Pengajuan Dana

Berikut cara pencairan dana JHT jika usia peserta tidak mencapai 56 tahun. Dilengkapi persyaratan pengajuan dana JHT yang harus dipenuhi peserta.

Editor: Hefty Suud
uangteman.com
Ilustrasi - Syarat dan cara pencairan dana JHT jika usia peserta tidak mencapai 56 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2/2022).

Untuk diketahui, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa pencairan dana JHT baru bisa dilakukan ketika pegawai berusia 56 tahun.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Mengetahui hal tersebut, sejumlah warganet pun bertanya-tanya, bagaimana jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun atau meninggal sebelum usia 56 tahun, apakah dana JHT-nya tetap bisa dicairkan atau tidak.

"Aturan BPJSTK yg baru, per bulan Mei 2022 kalau resign pun udah gabisa dicairin, harus nunggu umur pensiun di 56+ tahun. Kalo umur ga nyampe sampe 56 gimana yak.....," tulis akun Twitter ini. 

Lalu, bagaimana aturan pencairan dana JHT jika usia peserta tidak mencapai 56 tahun?

Baca juga: Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Via SMS atau Aplikasi, Lihat Panduan Lengkapnya

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Otomatis Nonaktifkan Jika Setahun Tidak Dipakai? Simak Penjelasan BPJS

Menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (https://jdih.kemnaker.go.id)

Ketika peserta sudah berhenti bekerja, JHT tetap baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Berhenti bekerja di sini bisa karena mengundurkan diri atau PHK.

Hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap, meninggal dunia dan WNA yang pergi dari Indonesia selama-lamanya saja yang bisa mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun atau menunggu masa pensiun.

Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa dana JHT bagi peserta atau pegawai yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta, yakni:

  1. Janda
  2. Duda
  3. Anak

Baca juga: Cara Aktifkan Autodebet Iuran BPJS Kesehatan di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA hingga Non-bank, Cek!

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan di Mobile JKN, Benarkah Tak Bisa Diubah Jika Kurang dari 3 Bulan?

Apabila ketiga ahli waris peserta tidak ada, maka dana JHT diberikan sesuai urutan berikut:

  • Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
  • Saudara kandung
  • Mertua, dan
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved