Cara Mudah
Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jika Usia Tak Sampai 56 Tahun, Dilengkapi Syarat Pengajuan Dana
Berikut cara pencairan dana JHT jika usia peserta tidak mencapai 56 tahun. Dilengkapi persyaratan pengajuan dana JHT yang harus dipenuhi peserta.
Namun, jika poin (4) tidak ada, maka dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan pengajuan dana JHT
Berikut ini persyaratan pengajuan dana JHT yang harus dipenuhi peserta:
1. Peserta mencapai usia pensiun:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
2. Peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, melampirkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia Paspor.
3. Peserta yang mengalami cacat total, melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
- KTP atau bukti identitas lainnya.
4. Ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia, melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
- KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
- Kartu Keluarga (KK).
5. Peserta yang meninggal dunia merupakan WNA, maka ahli waris dapat melampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
- Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
Jika persyaratan beserta dokumen sudah lengkap, maka dana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-pinjaman_20170711_183303.jpg)