Berita Madura
Aktivis Penimbunan Bahu Sungai di Sampang Buat Resah Warga, Pemprov Jatim Layangkan Surat Terguran
surat teguran terhadap pemilik aktivitas pembangunan atau penimbunan sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, M
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Kepulauan Madura di Pamekasan melayangkan surat teguran terhadap pemilik aktivitas pembangunan atau penimbunan sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura.
Berdasarkan surat tertanggal 10 Februari 2022 tersebut, disampaikan langsung kepada pemilik bangunan, bernama Toriman, beralamat di Desa setempat.
Dalam surat teguran itu menyampaikan bahwa, pembangunan di badan sungai telah melanggar Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur No 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan sungai.
Pasal 11 ayat 3 huruf b, yaitu sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 km² dengan garis sepadan kurang dari 50 meter dari tepi kiri atau kanan dari Palung sungai.
Baca juga: Aktivitas Penimbunan Bahu Sungai di Sampang Dikeluhkan Warga Jelgung, Khawatir Berpotensi Banjir
Tak hanya itu, di dalam surat teguran tersebut juga menyatakan dilarang melakukan pemanfaatan sungai tampa ijin Gubernur Jatim, berdasarkan Perda Pemprov Jatim No 18 Tahun 2016 pasal 48 ayat 1.
Kemudian, Pemprov jatim memberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar menghentikan atau mengembalikan kepada bentuk semula karena tidak sesuai dengan kaidah teknis OP sungai dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara, Pemerintah Desa (Pemdes) Jelgung melalui Sekretaris Desa Moh. Zaini membenarkan atas adanya surat tersebut yang dikeluarkan oleh UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Kepulauan Madura di Pamekasan setelah melakukan monitoring.
Dengan adanya surat teguran itu dirinya mengaku mendukung langkah pemerintah Kabupaten dan Provinsi Jatim apabila aktivitas penimbunan sungai sudah melanggar Undang-undang.
Baca juga: Viral Pemotor Minta Uang dengan Modus Ketuk Kaca di Surabaya, Alasan Bayar Sekolah hingga Persalinan
"Kami tidak ingin ada persoalan atau gejolak yang ditimbulkan oleh warga, karena penimbunan bahu sungai tersebut dapat merusak lingkungan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (13/2/2022).
Pihkanya berharap ada tindakan khusus bagi pelanggar atau yang bersangkutan guna masyarakat paham bahwa segala sesuatu yang dilakukan ada konsekuensinya.
"Kami selaku Pemdes Jelgung, Sampang sudah memberikan arahan kepada bersangkutan agar tidak diteruskan, namun tidak di hiraukan," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Puluhan Orang Terseret Ombak saat Ritual di Pantai Payangan Jember, Ada Korban Jiwa