Protes Pencairan Dana JHT saat Usia 56 Tahun, Ini 5 Program Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
Simak lima program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada Jaminan Pensiun hingga Jaminan Kematian.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini beberapa program Jaminan Sosial dari BPJAMSOSTEK.
Ada Jaminan Pensiun hingga Jaminan Kematian.
Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menuai protes dari masyarakat.
Hal itu karena pencairan dana JHT kini harus menunggu penerimanya memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Padahal di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Baca juga: Cara Pencairan Dana JHT Sebagian, Syarat: Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjelaskan, perubahan aturan itu karena saat ini terdapat program baru untuk korban PHK, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat program JKP lah yang akan diterima peserta BPJamsostek jika terkena PHK.
Perlu diketahui, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.
Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Inilah lima program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, dihimpun dari laman resminya:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program perlindungan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya
Uang tunai dibayarkan sekaligus apabila peserta:
mencapai usia 56 tahun;
berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
Klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.