Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Pencairan Dana JHT Sebagian, Syarat: Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan bisa melakukan pencairan JHT sebagian. Ini syaratnya.

Editor: Hefty Suud
via Tribunnews dan Hai.grid.id
ILUSTRASI - Syarat dan cara klaim pencairan JHT sebagian. 

TRIBUNJATIM.COM - Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan itu disebutkan, dana JHT baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.

JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan, dana JHT dapat dicairkan sebagian.

Baca juga: Cara Mencairkan Dana JKP dan Klaim Saldo JHT, Ketahui Beda Manfaat JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syaratnya pencairan JHT sebagian adalah jika peserta sudah tergabung kepesertaan selama 10 tahun.

"Iya, betul, JHT baru bisa diambil sebagian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun," ujar Sanusi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Syarat pencairan dana JHT sebagian

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online JHT.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online JHT. (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker, disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni: Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.

Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Baca juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pil KB dan Ratakan Gigi Termasuk?

Baca juga: Cara Pindah FKTP Secara Online Jika Pindah Tempat Tinggal, Ini Panduan Kepala Humas BPJS Kesehatan

Syarat pencairan sekaligus atau secara langsung

Adapun pencairan dana JHT dapat dilakukan secara langsung bila peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun), meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya), atau peserta mengalami cacat total tetap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved